Analisa Pertimbangan Hukum Hakim Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 154 PK/TUN/2010 Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dan hubungannya dengan Peradilan umum (Perdata) Pihak Penggugat tidak berpedoman pada Putusan Tata Usaha Negara sebelumnya berkaitan dengan urusan kepemilikan yang merupakan ranah Peradilan Umum (Perdata) Upaya Hukum Luar Biasa yakni Peninjauan Kembali dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2009 butir 2 terhadap Peninjauan Kembali atas Peninjauan Kembali
Related Posts
Hukum Properti By Leks&Co
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.