[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid”][vc_video link=”https://youtu.be/95cnNE16baE”][vc_column_text]Recording Date : 29/10/2015

Hak atas tanah yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai nilai ekonomis serta dapat dialihkan adalah hak atas tanah. Untuk menjamin pelunasan dari debitur maka hak atas tanah tersebut yang dijadikan jaminannya. Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit Menghindari terjadinya wanprestasi oleh pihak debitur (penerima kredit) Menghindari resiko rugi yang akan dialami oleh pihak kreditur (pemberi kredit) Kegunaan dari barang/benda jaminan kredit :

  1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur (umumnya pihak Bank) untuk mendapatkan pelunasan dengan benda jaminan bilamana debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kredit
  2. Memberi dorongan kepada debitur agar secara sungguh-sungguh menjalankan usahanya dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit Hak jaminan atas tanah yang diatur dalam UUPA dan perubahan-perubahannya akibat berlakunya UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Hak jaminan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional kita adalah Hak Tanggungan, menggantikan Hypotheek dan Credietverband sebagai lembaga-lembaga hak jaminan atas tanah yang lama Dengan diundangkan dan disahkannya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pada tanggal 9 April 1996, maka Hak Tanggungan menjadi satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Lihat Juga  Leks&Co - Unsur Kepunyaan