Latar Belakang

Pada tanggal 31 Desember 2019, Pemerintah DKI Jakarta mengundangkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat (“Pergub No. 142/2019”). Pergub No. 142/2019 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.

Pergub No. 142/2019 mengatur bahwa Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar rakyat  wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Kantong Belanja Ramah Lingkungan  adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyster dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai, serta wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Kewajiban Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat

Penggunaan  Kantong Belanja Ramah Lingkungan  di dalam pusat perbelanjaan dan pasar rakyat dilakukan oleh pengelola melalui:

  1. pemberlakuan kewajiban kepada seluruh pelaku usaha yang menjalankan usaha di lingkungan pusat perbelanjaan/pasar rakyat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan;
  2. pemberlakuan larangan penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai di lingkungan pusat perbelanjaan/pasar rakyat yang dikelolanya;
  3. sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di pusat perbelanjaan/pasar rakyat yang dikelolanya tentang pemberlakuan kewajiban penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dan larangan penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai;
  4. sosialisasi dan edukasi pemakaian Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada konsumen di lingkungan yang dikelolanya melalui media komunikasi audio, visual dan/atau audio-visual;
  5. pengawasan terhadap pemberlakuan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dan larangan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai;
  6. pemberian teguran bagi pelaku usaha dan/atau konsumen yang tidak mengindahkan pemberlakuan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dan larangan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Lihat Juga  Daily tips: Hak dan Kewajiban Penyewa

Dalam pemberlakuan kewajiban penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dan larangan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk:

  1. tidak menyediakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai di tempat usaha yang dikelolanya;
  2. menyediakan secara tidak gratis Kantong Belanja Ramah Lingkungan dekat kasir transaksi pembayaran;
  3. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada konsumen;
  4. menerapkan prosedur sosialisasi dampak negatif penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.

Kewajiban Pengelola Toko Swalayan

Penggunaan  Kantong Belanja Ramah Lingkungan  di dalam Toko Swalayan dilakukan oleh pengelola melalui:

  1. pemberlakuan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dalam kegiatan usaha yang dikelolanya;
  2. penyediaan secara tidak gratis Kantong Belanja Ramah Lingkungan dekat kasir transaksi pembayaran;
  3. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada konsumen;
  4. menerapkan prosedur sosialisasi dampak negatif penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai; dan
  5. Memberikan insentif kepada konsumen sesuai kebijakan masing-masing toko swalayan untuk mendorong dan memberi penghargaan kepada konsumen yang membawa sendiri Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Dalam menerapkan pemberlakuan kewajiban penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dan larangan penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai, pelaku usaha dapat menyediakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai yang belum terbungkus kemasan apapun. Namun, apabila ada alternatif kantong kemasan yang lebih ramah lingkungan, penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.

Sosialisai pemakaian Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada konsumen dan sosialisai dampak negatif penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai paling sedikit mencakup:

  1. menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual, maupun audio-visual kepada konsumen tentang program penyediaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan;
  2. menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual, maupun audio visual kepada konsumen terkait dampak negatif Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai terhadap lingkungan;
  3. menanyakan apakah konsumen membawa Kantong Belanja Ramah Lingkungan;
  4. menawarkan insentif apabila konsumen membawa sendiri Kantong Belanja Ramah Lingkungan;
  5. memberikan harga wajar pada Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang disediakan.
Lihat Juga  Daily Tips: Sewa - Menyewa Properti

Hak Masyarakat

  1. Berhak mendapatkan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dari Pengelola.
  2. Berhak membawa sendiri Kantong Belanja Ramah Lingkungan dan menolak diberikan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai oleh pelaku usaha.
  3. Berhak memperoleh informasi dari pelaku usaha mengenai jenis dan bahan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang tersedia serta harga Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Pemberian Insentif Fiskal Daerah

Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang telah melaksanakan kewajiban dan prosedur penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, mendapatkan isentif fiskal daerah dalam bentuk pengurangan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan olehnya, dengan cara mengajukan surat permohonan kepada Gubernur.

Sanksi

Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat sehubungan dengan kewajiban penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa (a) teguran tertulis, (b) uang paksa, (c) pembekuan izin, dan (d) pencabutan izin.


I Gusti Made Rajendra Nananjaya