[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″ shape_divider_position=”bottom”][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ column_shadow=”none” column_border_radius=”none” width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default” column_border_width=”none” column_border_style=”solid”][vc_video link=”https://youtu.be/J1dkLHzZmMk”][vc_column_text]Recording Date : 29/10/2015

Pengadaan Tanah Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. (Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum) Kepentingan Umum Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan :

  1. pertahanan dan keamanan nasional
  2. jalan umum, jalan tol, terowongan
  3. waduk, irigasi, saluran air minum
  4. Pelabuhan, bandar udara dan lain-lain

Kepentingan Swasta Dasar Hukum : Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah bagi perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai penyediaan dan pemberian tanah untuk keperluan perusahaan Obyek Pengadaan Tanah Tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai. Pembayaran kembali dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi seperti : – Hak Pengelolaan terhadap tanah untuk Badan Hukum Milik Negara/BUMN – Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Lihat Juga  Hukum Indonesia - Leks Summary of Constitutional Court's Review on Indonesian Labor Law Compilation of Various Decisions