Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang tersebut paling lama dua tahun, yakni 25 November 2023.

Mahkamah telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan”. Namun, pengadilan menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan. Jika tidak dilakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional secara permanen dan Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja akan berlaku kembali. Mahkamah juga memerintahkan pemerintah untuk menunda segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak menetapkan peraturan pelaksanaan baru terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan ini tidak diberikan secara bulat. Para Hakim Konstitusi terbagi dalam tiga kelompok. Lima Hakim pertama mendukung bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. Empat hakim yang lainnya tidak mendukungnya tetapi pendapat mereka terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama (lima hakim) mempertimbangkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tahun 2011. Pertama, Mahkamah memandang pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar prosedur baku yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, metode omnibus tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketiga, pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan prinsip kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan. Keempat, pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja belum menyediakan partisipasi yang optimal dari publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal.

Lihat Juga  Keadaan – Keadaan Yang Dapat Memicu Konflik di Rumah Susun

Kelompok kedua (dua hakim) mendukung konsep hukum progresif yang bersifat out of the box dan bebas dari tradisi hukum konvensional. Mereka berpendapat bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, Undang-Undang Cipta Kerja dibenarkan sebagai “terobosan hukum” sebagai bagian dari paradigma hukum progresif. Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara tegas melarang metode undang-undang omnibus dan karena itu harus dibenarkan selama hal tersebut tidak melanggar nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945. Kelompok ketiga (dua hakim) mempunyai tujuh alasan untuk mendukung Undang-Undang Cipta Kerja. Alasan-alasan tersebut menyimpulkan bahwa Mahkamah seharusnya tidak menutup mata bahwa peraturan-peraturan yang ada berlebihan dan tumpang tindih sehingga menyebabkan ego sektoral dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Apa selanjutnya? Sepertinya kita harus menunggu tindakan pemerintah dan DPR. Jangka waktu dua tahun tidak lama dan mungkin tidak cukup untuk memperbaiki cacat-cacat formal. Jika pun pemerintah telah memperbaiki cacat-cacat tersebut, masih terdapat risiko diajukannya permohonan baru untuk menguji secara formal Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diperbaiki secara resmi. Hal lebih buruk adalah, tidak begitu jelas bagaimana pemerintah akan memperbaiki cacat tersebut. Empat argumen hakim kelompok pertama mengacu pada pelanggaran prosedur, pelanggaran asas-asas pembentukan undang-undang, dan tidak memadainya partisipasi publik. Apakah ini berarti pemerintah harus mengubah Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada dengan memasukkan metode omnibus, mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja dengan memberikan partisipasi publik yang lebih luas, dan mengundangkan kembali Undang-Undang Cipta Kerja? Itu akan menjadi proses yang melelahkan dan mahal tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat.

Tidak ada peraturan pelaksanaan yang dapat diterbitkan. Bagaimana jika ada ketentuan-ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut? Bagaimana suatu perusahaan, yang terkena dampak Undang-Undang Cipta Kerja, dapat berjalan sambil menunggu perbaikan? Pemerintah telah bertindak cepat dan menerbitkan banyak peraturan-peraturan pelaksanaan. Tetapi masyarakat masih beradaptasi dengan aturan tersebut. Pemerintah daerah di Indonesia mungkin belum mempertimbangkan perangkat peraturan baru tersebut terutama dalam peraturan daerahnya sendiri. Dan sekarang, ketika masih beradaptasi dan mempelajari aturan-aturan pelaksanaan tersebut, masyarakat harus menunggu dan menghadapi ketidakpastian, apakah Undang-Undang Cipta Kerja akan masih berlaku setelah dua tahun atau dibatalkan.

Lihat Juga  Undang-Undang Jasa Konstruksi Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Putusan Mahkamah penting secara historis. Pemerintah harus belajar dari putusan tersebut. Namun, pemerintah wajib segera memperbaikinya. Mengapa? Karena jika tidak, maka akan menyebabkan ketidakpastian hukum dan dampaknya buruk bagi bisnis.

—oo00oo—

Eddy Leks

Artikel ini dimuat juga pada Forbes Indonesia