Pertanyaan:

Selamat pagi

Saya ingin menanyakan beberapa hal seputar rumah susun, dan kebetulan ada yg menawarkan, pertanyaan saya adalah :

  1. Apakah pemilik rusun harus dengan gaji dibawah 5 juta saja.
  1. Apakah artinya jika suatu saat gaji saya sudah 10 juta, property itu harus saya jual?
  1. Apakah bentuk sertifikat rumah susun sama dengan sertifikat rumah yg umum

Demikian saya sampaikan dan terimakasih atas perhatian dan bantuannya

Jawaban:

Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas pertanyaan sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”), tidak dijelaskan secara eksplisit siapa saja yang berhak untuk menjadi pemilik rumah susun. Namun, disebutkan bahwa terdapat 4 jenis rumah susun, yaitu:

  1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  2. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
  3. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
  4. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Dari keempat jenis rumah susun tersebut, dapat diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia bisa menjadi pemilik rumah susun, hanya saja jenis rumah susun yang dapat dimiliki oleh masing-masing pihak adalah berbeda tergantung dari subjeknya.

Dari pertanyaan Bapak, kami menyimpulkan bahwa yang Bapak maksud adalah rumah susun umum, yakni rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat berpenghasilan rendah (“MBR”) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh sarusun umum.

Lihat Juga  Hak Atas Tanah pada Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU Rusun, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR. Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR berupa:

  1. kredit kepemilikan sarusun dengan suku bunga rendah;
  2. keringanan biaya sewa sarusun;
  3. asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun;
  4. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  5. sertifikasi sarusun.

Dari peraturan tersebut, diketahui bahwa MBR diberikan bantuan yang salah satunya adalah berupa Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”). Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“Permen PUPR No. 21/PRT/M/2016”), dinyatakan bahwa KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Dalam Lampiran 1 dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (“Kepmen PUPR No. 552/KPTS/M/2016”), ditetapkan bahwa penghasilan per bulan paling banyak yang dipunyai MBR agar bisa mendapatkan KPR bersubsidi untuk rumah susun adalah Rp. 7.000.000,00.

Jika seseorang yang tergolong MBR mengalami kenaikan penghasilan, sehingga penghasilan per bulannya lebih banyak dari Rp. 7.000.000,00, maka seseorang tersebut tidak lagi tergolong sebagai MBR, dan oleh karenanya harus mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain, yakni badan pelaksana. Adapun, setiap orang yang memiliki sarusun umum hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari yang berwenang, di mana yang dimaksud dengan “pindah tempat tinggal” antara lain karena pindah domisili, mengalami perubahan taraf hidup, lokasi pekerjaan pindah, dan terkena pemutusan hubungan kerja.

Lihat Juga  Daily tips: Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

Mengenai Sertifikat Hak Milik (“SHM”) dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (“SHMSRS”), kedua sertifikat tersebut adalah berbeda. SHM merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, yang pemiliknya memiliki hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuh atas tanahnya tersebut. Sedangkan SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Demikian yang dapat kami sampaikan.