Onteigening: (Bld), pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum, disertai dengan pemberian ganti rugi kepada yang berhak atas tanah itu. Ini diatur dalam Onteigenings Ordonnantie Stbl.1920-574
- Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Onteigening, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com