Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

Defenisi

Di bawah ini adalah beberapa istilah penting yang akan digunakan dalam artikel ini:

Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (“OSS”) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Perizinan berusaha melalui OSS terdiri dari Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial dalam jangka waktu tertentu.

Prosedur

  1. Pelaku Usaha mendaftarkan diri dan kegiatan usahanya melalui halaman OSS di oss.go.id
    NIB adalah identitas berusaha yang diperlukan untuk mendapatkan dan memenuhi komitmen dari masing-masing Izin Usaha dan Izin Komersial.Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) kepada Pelaku Usaha yang sudah terdaftar.NIB adalah identitas berusaha yang diperlukan untuk mendapatkan dan memenuhi komitmen dari masing-masing Izin Usaha dan Izin Komersial.
  2. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”), Angka Pengenal Importir (“API”), dan Hak Akses Kepabeanan.
  3. Izin Usaha diterbitkan melalui OSS dengan komitmen yang harus dipenuhi demi efektifnya keberlakuan Izin Usaha tersebut. Komitmen tersebut bergantung pada prasarana yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha.
    • Dalam hal Pelaku Usaha tidak membutuhkan prasarana untuk menjalankan kegiatan usahanya, Izin Usaha dengan komitmen langsung terbit.
    • Dalam hal Pelaku Usaha membutuhkan prasarana dan sudah memiliki prasarana tersebut, maka Izin Usaha dengan komitmen langsung terbit.
    • Dalam hal Pelaku Usaha membutuhkan prasarana tetapi belum memiliki prasarana tersebut, maka Izin Usaha dengan komitmen diterbitkan setelah Lembaga OSS juga menerbitkan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”), masing-masing dengan komitmen yang harus dipenuhi. Pemenuhan komitmen Izin Usaha tersebut dilakukan dengan memenuhi komitmen dari masing-masing izin di atas.
  4. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial yang telah terbit baru akan berlaku efektif setelah seluruh komitmennya telah terpenuhi serta seluruh biaya perizinan berusahanya telah dilunasi.
  5. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial yang telah terbit akan batal demi hukum apabila komitmennya tidak kunjung terpenuhi dalam jangka waktu yang tersedia.

Penyelesaian Permasalahan dalam Proses Perizinan

  1. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan permasalahan di bidangnya yang terkait dengan pelaksanaan OSS. Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana sistem OSS atau kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan sistem OSS, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
    Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan pemenuhan komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial sesuai OSS kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan, dikenai sanksi berupa teguran tertulis.
  2. Dalam hal setelah diberikan 2 (dua) teguran tertulis berturut-turut, gubernur dan bupati/wali kota tidak juga memberikan pelayanan pemenuhan komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial. :
    • Menteri Dalam Negeri mengambilalih penyelesaian pemenuhan komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS; atau
    • Gubernur mengambilalih penyelesaian pemenuhan komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS.

Ketentuan Peralihan

  1. Perizinan berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha tetapi belum sempat diterbitkan sebelum berlakunya OSS, diproses melalui OSS.
  2. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.
  3. Pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha untuk pengembangan usaha atau komersial dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, komitmen, dan/atau pemenuhan komitmen.

Pengaturan Perizinan di Sektor Properti berdasarkan OSS
Perizinan berusaha sektor properti melalui OSS terdiri dari :

  1. Izin Usaha
    • IMB;
    • Surat Izin Pengambilan Air Tanah;
    • Surat Izin Peil Banjir;
  2. Izin Komersial
    • Izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Rusun;
    • Izin Pengubahan Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Rusun;
    • Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”)/Izin Layak Huni;
    • Pengesahan Pertelaan;
    • Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (“HMRS”) atas nama Pengembang;
    • Sertifikat HMRS atas nama Pembeli

 

Izin Lokasi
Objek dan Subjek

  1. Objek Izin Lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha.
  2. Batasan luas penguasaan tanah yang diberikan Izin Lokasi kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 grup tidak lebih dari luasan :
    Usaha pengembangan perumahan dan permukiman berupa kawasan perumahan permukiman adalah seluas 400 hektar untuk 1 provinsi dan 4000 hektar untuk seluruh Indonesia.

    • Sedangkan, untuk kawasan resort perhotelan adalah seluas 200 hektar untuk 1 provinsi dan 4000 hektar untuk seluruh Indonesia.
    • Usaha kawasan industri/kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, kawasan pelabuhan bebas dan/atau kawasan lainnya yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis nasional adalah sebesar 400 hektar untuk 1 provinsi dan 4000 hektar untuk seluruh Indonesia.
    • Usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha (“HGU”) berupa komoditas tebu adalah sebesar 60.000 hektar untuk 1 provinsi dan 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
      Sedangkan, untuk komoditas pangan lainnya adalah sebesar 20.000 hektar untuk 1 provinsi dan 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia.Usaha tambak di Pulau Jawa adalah seluas 100 hektar untuk 1 provinsi dan 1000 hektar untuk seluruh Indonesia.Usaha tambak di Pulau Jawa adalah seluas 100 hektar untuk 1 provinsi dan 1000 hektar untuk seluruh Indonesia.

      Batasan maksimum luas penguasaan tanah di Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan 2 kali maksimum luas penguasaan tanah untuk 1 provinsi lainnya.

      Untuk menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi, Pelaku Usaha wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai dan/atau Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 grup.

      Batasan luas penguasaan tanah yang diberikan Izin Lokasi di atas tidak berlaku kepada Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang berbentuk Perusahaan Umum (“Perum”), badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki negara, dan Perseroan Terbatas (“PT”) terbuka.

  3. Subjek Izin Lokasi adalah Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha non-perseorangan. Pelaku Usaha perseorangan haruslah penduduk Indonesia yang cakap hukum, sedangkan Pelaku Usaha non-perseorangan dapat berupa PT, Perum, Perum Daerah, badan hukum lain yang dimiliki negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, dan koperasi.

Tata Cara Pemberian Izin Lokasi

Umum

Izin Lokasi dengan komitmen diberikan kepada Pelaku Usaha melalui OSS. Izin Lokasi juga dapat diberikan tanpa komitmen dalam hal :

  1. Tanah lokasi usaha terletak di lokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”) dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan;
  2. Tanah lokasi usaha terletak di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  3. Tanah lokasi usaha merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
  4. Tanah lokasi usaha berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
  5. Tanah lokasi usaha diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan;
  6. Tanah lokasi usaha yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Izin Lokasi tidak lebih dari :
    • 25 hektar untuk usaha pertanian;
    • 5 hektar untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
    • 1 hektar untuk usaha bukan pertanian.
  7. Tanah lokasi usaha yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional.

Tata Cara Permohonan dan Persyaratan

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan pendaftaran Izin Lokasi secara elektronik melalui Lembaga OSS.
  2. Persyaratan Permohonan Izin Lokasi terdiri dari :
    • NIB;
    • Pernyataan pemenuhan komitmen Izin Lokasi
    • Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa komitmen
    • Permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi
    • Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
    • Rencana kegiatan usaha;
    • Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah
    • Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 grup.

Penerbitan Izin Lokasi

  1. Izin Lokasi dapat diterbitkan secara elektronik melalui OSS dalam bentuk keputusan pemberian Izin Lokasi .
  2. Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan komitmen, Pelaku Usaha hanya dapat melakukan kegiatan perolehan tanah setelah Izin Lokasi yang telah terbit dinyatakan berlaku efektif pada lokasi yang ditunjuk dalam peta pertimbangan teknis pertanahan.
  3. Dalam hal Izin Lokasi tanpa komitmen, Izin Lokasi yang telah terbit langsung berlaku efektif dan Pelaku Usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah.
  4. Dalam hal akan menggunakan dan memanfaatkan tanah berdasarkan Izin Lokasi tanpa komitmen, Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha melalui Lembaga OSS.
  5. Dalam hal Pelaku Usaha memperoleh tanah di luar lokasi yang ditetapkan, permohonan hak atas tanah tersebut tidak dapat diproses.
    Tanah yang telah diterbitkan keputusan pemberian Izin Lokasi, dilarang diterbitkan Izin Lokasi baru untuk subjek yang berbeda.
  6. Penerbitan keputusan Izin Lokasi baru akan menyebabkan Izin Lokasi baru tersebut batal demi hukum.

Pemenuhan Komitmen

  1. Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan komitmen, Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi paling lama 10 hari kerja sejak Izin Lokasi terbit;
  2. Pemenuhan komitmen dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha;
  3. Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu yang tersedia, Izin Lokasi dinyatakan batal demi hukum;
  4. Kantor Pertanahan menindaklanjuti permohonan pemenuhan komitmen dengan melakukan pertimbangan teknis pertanahan.
  5. Pertimbangan teknis pertanahan diterbitkan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi yang memuat diterima atau ditolaknya permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (“Pemda”).
  6. Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang tersedia, Kantor Pertanahan dianggap telah menyetujui pertimbangan teknis pertanahan.
  7. Dalam hal terjadi keadaan darurat dan/atau terjadi peristiwa di luar kendali manusia (force majeur) yang menyebabkan pertimbangan teknis pertanahan belum terselesaikan dalam jangka waktu yang tersedia, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan keadaan force majeur tersebut kepada OSS sebelum jangka waktu yang tersedia tersebut berakhir.

Persetujuan atau Penolakan atas Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

  1. Pemda menindaklanjuti hasil pertimbangan teknis pertanahan dengan memberikan persetujuan pemenuhan komitmen Izin Lokasi dalam hal hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat diterimanya permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi atau dalam hal Kantor Pertanahan tidak menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu yang tersedia.
    Di sisi lain, Pemda juga dapat memberikan penolakan pemenuhan komitmen Izin Lokasi dalam hal Kantor Pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis pertanahannya.
  2. Pemda memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak diterimanya hasil pertimbangan teknis dari Kantor Pertanahan.
  3. Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu yang tersedia, Pemda dianggap telah menyetujui permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi.
  4. Izin Lokasi yang telah terbit baru akan berlaku efektif apabila Pemda telah menerbitkan persetujuan permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi atau Pemda tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu yang tersedia.
  5. Izin Lokasi yang telah terbit akan dinyatakan batal demi hukum apabila hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat penolakan atas permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi atau Pemda memberikan penolakan.
  6. Dalam hal di atas tanah Izin Lokasi telah terbit Izin Usaha Pertambangan dan/atau Izin Usaha lainnya, Pelaku Usaha harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah atau pemegang Izin Usaha Pertambangan dan/atau Izin Usaha lainnya tersebut.
  7. Dalam hal terjadi keadaan darurat dan/atau terjadi peristiwa di luar kendali manusia (force majeur) yang menyebabkan Izin Lokasi belum terselesaikan dalam jangka waktu yang tersedia, Pemda menyampaikan keadaan force majeur tersebut kepada OSS sebelum jangka waktu yang tersedia tersebut berakhir.

Jangka Waktu Keberlakuan Izin Lokasi

  1. Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Izin Lokasi tersebut dinyatakan berlaku efektif.
  2. Pelaku Usaha wajib mencapai target perolehan tanah selama Izin Lokasi berlaku.
    Izin Lokasi dapat diperpanjang selama 1 tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50% atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi. Di sisi lain, Izin Lokasi tidak dapat diperpanjang apabila perolehan tanah tidak mencapai 50% dari target semula.Pelaku Usaha wajib menggunakan tanah tersebut sesuai tujuan kegiatan usahanya.
  3. Pelaku Usaha wajib untuk mengalihkan tanah tersebut kepada pihak yang memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 1 tahun, apabila tanah tersebut tidak digunakan.
  4. Apabila perolehan tanah tidak juga dapat diselesaikan bahkan setelah jangka waktu 3 tahun tersebut ditambah 1 tahun, maka tanah yang telah diperoleh wajib dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan yang merupakan satu kesatuan bidang.
    Perolehan tanah dapat dilakukan lagi oleh Pelaku Usaha terhadap tanah yang berada di antara tanah yang sudah diperoleh sehingga merupakan satu kesatuan bidang tanah dengan jangka waktu 1 tahun.

Pemegang Izin Lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat paling lama 1 tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Lokasi

Pengembangan pemanfaatan sesuai dengan peruntukan atas tanah yang telah memiliki Izin Lokasi tidak memerlukan penerbitan Izin Lokasi baru.

Izin Lingkungan

Umum

  1. Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan dengan komitmen yang mencakup pelengkapan Amdal bagi rencana usaha yang wajib memiliki Amdal atau pelengkapan UKL-UPL bagi rencana usaha yang wajib memiliki UKL-UPL. Selain itu, komitmen Pelaku Usaha juga wajib dipenuhi dengan tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk melengkapi Amdal atau UKL-UPL telah dipenuhi.
  2. Izin Lingkungan tidak diperlukan dalam hal :
    • Lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
    • Usaha mikro dan kecil, usaha yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.
    • Pelaku Usaha yang lokasi usahanya berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan.

Izin Lingkungan dengan komitmen Amdal

Tahapan Amdal terdiri dari :

  • Pelaksanaan pengumuman rencana usaha serta konsultasi publik;
  • Pengisian dan pengajuan formulir kerangka acuan;
  • Pemeriksaan dan persetujuan formulir kerangka acuan;
  • Penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL;
  • Penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.

Jangka waktu pelaksanaan pengumuman rencana usaha, konsultasi publik, pengisian formulir kerangka acuan, serta pemeriksaan formulir kerangka acuan dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.

Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian, serta penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup adalah paling lama 60 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada Komisi Penilai Amdal (“KPA”) dan dinyatakan lengkap secara administratif.

Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen untuk melengkapi Amdal, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri LHK”) / Gubernur / Bupati/Wali Kota menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS dan Izin Lingkungan yang telah terbit dinyatakan batal demi hukum.

Amdal mengintegrasikan perizinan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lain yang terdiri dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (“B3”), pembuangan air limbah ke laut, pembuangan air limbah ke sumber air, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara, dan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (“Andalalin”).

Pengumuman rencana usaha dan konsultasi publik dilaksanakan dengan :

  • Pengumuman rencana usaha wajib disampaikan melalui halaman OSS, media massa, atau pengumuman pada lokasi usaha.
  • Konsultasi publik dapat diadakan baik sebelum maupun sesudah terbitnya Izin Lingkungan, dengan ketentuan apabila dilakukan setelah terbitnya Izin Lingkungan, konsultasi dapat diadakan baik sebelum, bersamaan, maupun setelah pengumuman rencana usaha.
  • Selain mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik, Pelaku Usaha wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik.
  • Pelaku Usaha wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat untuk menjadi dasar pengisian formulir kerangka acuan.
  • Pelaku Usaha mengumumkan rencana usaha dan mengadakan konsultasi publik maksimal dalam 20 hari kerja setelah terbitnya Izin Lingkungan.

Pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan pemberian persetujuan atas formulir kerangka acuan.

  • Pelaku Usaha mengisi dan mengajukan formulir kerangka acuan dalam bentuk tertulis dan elektronik kepada KPA Pusat / KPA Provinsi / KPA Kabupaten/Kota maksimal dalam 20 hari kerja setelah terbitnya Izin Lingkungan.
  • Pemeriksaan dan pemberian persetujuan formulir kerangka acuan melalui OSS maksimal dalam 10 hari kerja sejak formulir kerangka acuan diterima dari Pelaku Usaha.

Pelaku Usaha menyusun dan mengajukan Andal dan RKL-RPL kepada KPA Pusat / KPA Provinsi / KPA Kabupaten/Kota berdasarkan formulir kerangka acuan yang telah disetujui.

Jangka waktu penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL ditentukan berdasarkan komitmen Pelaku Usaha yang tercantum dalam formulir kerangka acuan dan persetujuan formulir kerangka acuan, dengan ketentuan jangka waktu maksimal yang dapat disetujui adalah 180 hari kerja sejak persetujuan atas formulir diberikan.

Penilaian Andal dan RKL-RPL serta penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan secara administratif dan teknis.

Andal dan RKL-RPL yang perlu diperbaiki akan dikembalikan kepada Pelaku Usaha.

Jangka waktu maksimal penilaian Andal dan RKL-RPL, termasuk jangka waktu perbaikan dan pengajuan kembali atas Andal dan RKL-RPL, adalah 50 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administratif.

Jangka waktu penyampaian rekomendasi hasil penilaian atas Andal dan RKL-RPL berupa rekomendasi kelayakan atau rekomendasi ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota adalah 5 hari kerja sejak penilaian selesai dilakukan.

Menteri / Gubernur / Bupati/Wali Kota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup melalui OSS berdasarkan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dari KPA maksimal dalam 5 hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian dari KPA.

Izin Lingkungan dengan komitmen UKL-UPL

Tahapan UKL-UPL terdiri dari :

  1. Pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL kepada Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota melalui OSS;
  2. Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL melalui OSS.

Jangka waktu pengisian dan pengajuan UKL-UPL adalah paling lama 10 hari kerja sejak terbitnya Izin Lingkungan.

Tidak diisi dan diajukannya UKL-UPL dalam jangka waktu yang tersedia menyebabkan Izin Lingkungan yang telah terbit menjadi batal demi hukum.

UKL-UPL mengintegrasikan perizinan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lain yang terdiri dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembuangan air limbah ke laut, pembuangan air limbah ke sumber air, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara, dan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (“Andalalin”).

Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL.

Pemeriksaan UKL-UPL dilakukan secara administratif dan teknis maksimal dalam 5 hari kerja sejak permohonan pemeriksaan UKL-UPL diterima dari Pelaku Usaha.

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, UKL-UPL dinyatakan perlu diperbaiki, Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota mengembalikan UKL-UPL kepada Pelaku Usaha melalui OSS untuk diperbaiki dan diajukan kembali maksimal dalam 5 hari kerja setelah UKL-UPL diterima dari Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota.

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, UKL-UPL tidak membutuhkan perbaikan, Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan dinyatakan berlaku efektif melalui OSS.

Dalam hal Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota tidak kunjung menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam jangka waktu yang tersedia, persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan komitmen Izin Lingkungan dianggap telah dipenuhi.

Perubahan Izin Lingkungan

  1. Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan melalui OSS apabila usaha yang telah memperoleh Izin Lingkungan tersebut direncanakan untuk dilakukan perubahan.
    Kriteria perubahan usaha tersebut meliputi :
  • Perubahan kepemilikan usaha;
  • Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria :
    • Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
    • Pemantauan kapasitas produksi;
    • Perubahan spesifikasi teknis yang mempengaruhi lingkungan;
    • Perubahan sarana usaha;
    • Perluasan lahan dan bangunan usaha;
    • Perubahan waktu atau durasi operasi usaha;
    • Usaha di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
    • Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    • Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat perisitwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha yang bersangkutan dilaksanakan.
  • Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
  • Tidak dilaksanakannya rencana usaha dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
  • Perubahan usaha yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup seperti :
    • Perubahan usaha karena pemisahan dan/atau penggabungan, baik sebagian atau seluruhnya;
    • Perubahan nama penanggungjawab usaha;
    • Perubahan nama usaha tanpa mengubah jenis usaha;
    • Pengurangan usaha dan/atau luas areal usaha.
  • Pelaku Usaha yang akan merubah Izin Lingkungan terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan kepada Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota melalui OSS sebagai dasar pengajuan permohonan perubahan Izin Lingkungan.
    Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota mengevaluasi permohonan dan memberikan arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan melalui OSS, dengan mempertimbangkan terpengaruh atau tidaknya lingkungan hidup akibat perubahan usaha tersebut.
  • Dalam hal berdasarkan arahan, perubahan usaha dinyatakan berpengaruh terhadap lingkungan hidup, perubahan Izin Lingkungan dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan untuk merubah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL melalui OSS.
    Perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup dilakukan melalui :

 

  • Pengajuan dan penilaian Amdal baru bagi rencana perubahan usaha yang wajib memiliki Amdal; atau
  • Pengajuan dan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL bagi rencana perubahan usaha yang wajib memiliki Amdal.

Penyusunan dan penilaian Amdal baru bagi rencana perubahan usaha yang wajib memiliki Amdal dilakukan apabila perubahan usaha memenuhi kriteria :

  1. Rencana perubahan usaha berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (“DPH”) baru yang belum dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
  2. Rencana perubahan usaha berpotensi mengubah batas wilayah studi.

Penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL bagi rencana perubahan usaha yang wajib memiliki Amdal dilakukan apabila perubahan usaha memenuhi kriteria :

  1. Rencana perubahan usaha tidak berpotensi menimbulkan jenis DPH baru atau jenis DPH yang timbul akibat perubahan usaha sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
  2. Rencana perubahan usaha tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi.

Penilaian addendum Andal dan RKL-RPL dilakukan dengan tahapan :

  1. Penilaian secara administratif;
  2. Penilaian secara teknis;
  3. Penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan addendum Andal dan RKL-RPL;
  4. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil penilaian addendum Andal dan RKL-RPL, Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota menerbitkan :

  1. Perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup, jika perubahan rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau
  2. Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, jika perubahan rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.

Jangka waktu penerbitan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau penerbitan keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup adalah maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari KPA atau instansi lingkungan hidup lainnya melalui OSS.

Perubahan rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.

Dalam hal perubahan usaha yang wajib memiliki UKL-UPL menyebabkan skala usaha menjadi termasuk dalam kriteria wajib Amdal, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan penilaian Amdal baru.

Dalam hal berdasarkan arahan, perubahan usaha merupakan perubahan kepemilikan usaha, perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, atau perubahan usaha lain yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup, perubahan Izin Lingkungan tidak perlu merubah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL-nya.

Perubahan Izin Lingkungan tanpa melalui perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL dilakukan dengan cara :

  1. Tidak melalui penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;
  2. Tidak melalui penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL;
  3. Tidak melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
  4. Melalui pengajuan dan pemeriksaan perubahan kepemilikan usaha dan perubahan usaha lainnya; atau
  5. Melalui pengajuan dan penilaian laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pemeriksaan permohonan perubahan Izin Lingkungan yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup berupa pemeriksaan perubahan kepemilikan usaha, pemeriksaan perubahan usaha lainnya, atau penilaian laporan perubahan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup, dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri LHK / Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi / Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota secara administratif dan teknis melalui OSS.

Jangka waktu pemeriksaan teknis adalah maksimal 7 hari kerja sejak permohonan perubahan Izin Lingkungan dinyatakan lengkap secara administratif.

Jangka waktu penerbitan perubahan Izin Lingkungan oleh Menteri LHK / Gubernur / Bupati/Wali Kota melalui OSS adalah maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan perubahan kepemilikan usaha, rekomendasi hasil pemeriksaan perubahan usaha lainnya, atau hasil penilaian laporan perubahan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri LHK / Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi / Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan perubahan usaha baru dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha memenuhi komitmen perubahan Izin Lingkungan yang berupa Amdal atau UKL-UPL, kecuali perubahan usaha yang terkait dengan perubahan kepemilikan usaha atau perubahan usaha lainnya.


Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)

IMB diterbitkan melalui OSS dengan komitmen yang harus dipenuhi.

Pemenuhan komitmen dilakukan dengan melengkapi :

  1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  2. Data pemilik bangunan gedung; dan
  3. Rencana teknis bangunan gedung yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Tim Ahli Bangunan Gedung (“TABG”).

Keterangan Rencana Kota (“KRK”) diterbitkan secara elektronik melalui OSS.

Jangka waktu pemenuhan komitmen IMB dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak terbitnya IMB, atau apabila penerbitan IMB membutuhkan Amdal, 30 hari kerja setelah Amdal terpenuhi.

Dalam hal pertimbangan teknis menyatakan rencana teknis belum memenuhi persyaratan, Pemda memberikan pernyataan kepada OSS bahwa IMB batal demi hukum.

Dalam hal pertimbangan teknis menyatakan rencana teknis sudah memenuhi persyaratan, Pemda memberikan pernyataan kepada OSS bahwa IMB berlaku efektif.

IMB tidak diperlukan dalam hal :

  1. Bangunan gedung berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sepanjang pengelola kawasan telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation).
  2. Merupakan proyek pemerintah atau proyek strategis nasional sepanjang telah ditetapkan badan usaha pemenang lelang atau badan usaha yang ditugaskan untuk melaksanakan proyek pemerintah atau proyek strategis nasional tersebut.

Sertifikat Laik Fungsi

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SLF kepada Pemda melalui OSS dengan persyaratan yang meliputi :
    • Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings);
    • Pernyataan dari Pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi;
    • Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
      Dalam hal hasil pemeriksaan kelaikan fungsi menyatakan bangunan gedung tidak laik fungsi, permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi dikembalikan dan Pelaku Usaha wajib melakukan pengubahsesuaian (retrofitting) sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi selanjutnya.
  2. Dalam hal persyaratan permohonan penerbitan SLF dinyatakan lengkap, Pemda memberikan pernyataan kepada OSS bahwa SLF dapat diterbitkan.
    OSS menerbitkan SLF maksimal dalam 3 hari kerja sejak pemberitahuan dari Pemda diterima.

Dalam hal persyaratan permohonan penerbitan SLF dinyatakan tidak lengkap, Pemda memberikan pernyataan kepada OSS bahwa SLF tidak dapat diterbitkan.


Jourdan Phillip Daniel Siahaan
Lihat Juga  Leks&Co Pengantar OSS