PENDAHULUAN

Tanah merupakan unsur alam yang sangat urgen dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Tidak ada satupun orang yang dapat dipisahkan dengan keberadaan tanah. Tanah dalam hal ini dapat dijadikan sebagai sumber kehidupan yang mana sumber kehidupan tersebut dapat dimanfaatkan dan bersifat menguntungkan bagi dirinya.1 Setiap orang berlomba-lomba untuk mendapatkan hak atas tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut yang kemudian terkadang memicu permasalahan diantara masyarakat terkait pertanhan. Salah satu pembuktian yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam menyelesaikan kasus pertanahan adalah dengan pembuktian dengan memiliki sertifikat tanahn dan/atau alat bukti lainnya yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah.2 Sengketa pertanahan merupakan sengketa yang umumnya termasuk dalam ruang lingkup perdata. Sengketa perdata tersebut dapat diselesaikan di dalam pengadilan dan/atau di luar pengadilan. Sama hal nya dengan permasalahan yang terjadi antara Para Pihak yang bersengketa di dalam Putusan Nomor Putusan Nomor 126/Pdt/2012/Pn.Sgr.

PEMBAHASAN UMUM

Sertifikat sebagai alat bukti dalam hal kepemilikan tanah menjadi unsur yang paling penting dan tidak dapat dilupakan serta dilepaskan dalam proses pembuktian di Pengadilan.3 Sertifikat tanah sebagai alat untuk menjamin kepastian hukum bagi mereka pemegang hak atas tanah sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 (PP Pendaftaran Tanah). Putusan yang akan dianalisis merupakan putusan yang ditolak oleh Hakim karena Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan bukti sertifikat tanah atas tanah yang dijadikan sebagai obyek sengketa. Padahal, sertifikat tanah merupakan alat bukti wajib yang harus ditunjukkan pada persidangan.

PENGATURAN MENGENAI PENDAFTARAN TANAH

Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah selanjutnya mengatur :

“(1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut4

Lihat Juga  Daily Tips: Status Hukum Jual – Beli Properti di Atas Tanah Sewa

Pasal tersebut turut menjelaskan mengenai keberadaan sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang dianggap berlaku sebagai suatu alat pembuktian yang sah dan diakui secara hukum untuk menjelaskan mengenai data fisik dan data yuridis terhadap tanah. Sertifikat tersebut dianggap sebagai suatu bukti yang dimiliki oleh seseorang sebagai suatu itikad baik dalam memperoleh atas tanah yang dikuasainya. Pasal tersebut disebut sebagai pasal yang digunakan sebagai dasar pembuktian kepemilikan sertifikat tanah sebagai pembuktian kepemilikan atas tanah.5

ANALISIS PUTUSAN NOMOR PUTUSAN NOMOR 126/PDT/2012/PN.SGR

Gugatan yang diajukan pada Putusan Nomor 126Pdt/2013/PN.SGR merupakan gugatan yang diajukan oleh Siti Jumaria sebagai Penggugat yang mana dalam putusan tersebut ia melawan Putu Toya, I Nyoman Mertha, dan Edy Wahyuono selaku Tergugat I, II, dan III. Kasus tersebut bermula dengan adanya tanah warisan yang dimiliki oleh Penggugat seluas kurang lebih 11.200 M2 yang mana digadaikan oleh orang tua Penggugat pada tahun 1985 kepada Putu Toya selaku Tergugat I yang digantikan dengan sepeda motor honda 70, beras, dan juga uang yang diberikan secara berangsur dan tanpa diberikan kwitansi. Penggugat dalam hal ini berniat untuk mengambil alih tanah tersebut selaku ahli waris, tetapi dalam hal ini Tergugat I telah menjual tanah sengketa tersebut kepada Tergugat II yang Bernama I Nyoman, yang mana I Nyoman menjual lagi tanah tersebut kepada Edy Wahyuono selaku Tergugat III. Hal tersebut yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Namun, Hakim dalam putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Hakim dalam hal ini berpendapat bahwa Tergugat III telah mengakui secara tegas bahwa tanah sengketa berasal dari milik penggugat dan bukan hasil dari perbuatan perdata gadai. Oleh karena itu dengan merujuk pada ketentuan Pasal 311 Rbg, berdasarkan pengakuan tersebut diperoleh fakta hukum bahwa tanah sengketa berasal dari milik penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan tergugat III dengan cara membeli dari tergugat II dan telah disertifikatkan atas nama tergugat III. Kemudian, bukti yang diajukan juga oleh Penggugat bukanlah berupa sertifikat sebagaimana ketentuan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997, melainkan dalambukti P-1, bukti yang diajukan adalah berupa pembayaran pajak dan bukan bukti kepemilikan yang artinya Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah milik Penggugat (Penggugat tidak dapat membuktikan keberadaan sertifikat sebagai bukti yang sah dan kuat dimata hukum).

Lihat Juga  Pewarisan Hak Pakai

Dibawah ini adalah beberapa pertimbangan hakim terkait Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah.

Majelis hakim mengacu pada keterangan yang diberikan oleh seorang ahli hukum yang menjelaskan mengenai asas pendaftara tanah di Indonesia:

…Prinsip yang dianut dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah asas negatif dengan kecenderungan positif yaitu sertifikat dapat dibatalkan jika pihak lain dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah itu.

Selanjutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan tulisan pendapat Adrian Sutedi, SH., MH., dalam bukunya yang berjudul Sertifikat Hak Atas Tanah terbitan Sinar Grafika, Jakarta, 2011, halaman 185:

…sedangkan dalam Pasal 32 PP No.24 Tahun 1997 secara tegas disebutkan bahwa pemilik sertifikat tanah sebagai pemegang hak milik atas tanah, tidak dapat diganggu oleh siapapun setelah sertifikat tersebut berumur 5 tahun. Hanya jika umur sertipikat di bawah 5 tahun, pihak lain diberi kesempatan untuk menuntut hak milik atau penguasaan tanah terhadap pemegang sertipikat itu, jika ia mempunyai alat bukti yang mempunyai kekuatan dan derajat hukum yang sama.

Majelis hakim juga merujuk pada tulisan Maria S. W. Sumardjono yang berjudul Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Pendaftaran Tanah, halaman 10:

…ketentuan itu untuk mencegah timbulnya banyak tuntutan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah memberikan perlindungan dimana seseorang yang disebutkan dalam sertipikat tidak dapat lagi dituntut oleh pihak lain setelah lewat 5 tahun dan status sebagai pemilik tanah akan tetap terjaga selama tanah tersebut diperoleh dengan itikad baik dan benar-benar dikuasai oleh pemegang hak tersebut dan kepastian tentang hal tersebut dapat menghindarkan dari kecemasan pemegang sertifikat tanah yang selalu rentan terhadap gangguan pihak lain, karena ketentuan ini dapat mengakibatkan hilangnya hak gugat pemegang hak atas tanah terhadap pemegang sertipikat.

Hakim kembali merujuk pada tulisan Eliyana dan Irawan Soerojo berjudul Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003, halaman 187:

…ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Eliyana bahwa batas waktu 5 tahun untuk menuntut tanah bersertipikat harus disyukuri karena akan memberikan kepastian hukum dan ketentraman bagi orang yang telah memperoleh sertipikat itu dengan itikad baik.

Lihat Juga  Pemecahan, Pemisahan, dan Penggabungan Bidang Tanah

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan asas itikad baik pembeli menurut yurisprudensi, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982:

…tergugat III telah membeli tanah sengketa melalui tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu dibuat di hadapan PPAT atas tanah sengketa yang telah disertipikatkan dan juga bahwa tanah sengketa tersebut dimiliki langsung oleh tergugat III dengan tepat, dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus memperoleh perlindungan hukum.

Melalui beberapa pertimbangan tersebut, hakim menolak gugatan untuk seluruhnya.

Selanjutnya Penggugat mengajukan kasasi sehingga melahirkan Putusan Nomor 150/Pdt/2013/PT.DPS. Sayangnya, hakim banding memutuskan bahwa permohonan banding tidak dapat diterima karena melanggar jangka waktu formal untuk mengajukan banding menurut undang-undang.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa hakim menggabungkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) PP tentang Pendaftaran Tanah dan prinsip pembeli yang beritikad baik. Majelis hakim mempertimbangkan batasan waktu untuk menuntut hak atas tanah yang telah disertipikatkan dan dimiliki oleh pemegang hak. “Perolehan” hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut tidak serta merta berarti diperoleh melalui jual beli, karena dapat pula diperoleh melalui cara lain, misalnya hibah atau permohonan hak. Karena perkaranya menyangkut jual beli, dan jual beli hak atas tanah itu telah dilakukan di hadapan PPAT, maka hakim dapat meyakini bahwa pengambil tanah, yaitu tergugat III, juga dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik menurut yurisprudensi. Sudah cukup banyak yurisprudensi serupa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang cara menilai pembeli yang beritikad baik atas tanah. Putusan ini merupakan salah satu contoh penting yang dapat digunakan dan dijadikan acuan oleh pemegang sertifikat tanah dalam pembelaan terhadap suatu gugatan sengketa kepemilikan tanah.

Fortunela Diva Saskia

Sources

  1. Arifin Bur dan Desi Apriani, Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah, Jurnal UIR Law Review, Volume 01, Nomor 02, 2017, hlm. 127.
  2. Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016), hlm. 1.
  3. Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Jakarta)
  4. Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  5. Muchsin dkk, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, (Bandung: Refika Aditama, 2007), hlm. 54