“Anak tiri membuat rekayasa akta hibah ke notaris, padahal bapak tirinya tidak bisa mendengar dengan baik (usia 83 tahun), tetapi setelah ditanyakan pada bapak tirinya dengan alat bantu dengar dia tidak bermaksud dan tidak ada niat menghibahkan sebidang tanahnya. bagaimana hukum nya apakah akte hibah tersebut masih sah?”

Jawaban kami:

Peralihan tanah melalui hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Pembuatan akta tersebut dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum tersebut, yang dalam hal ini adalah hibah. Sehubungan dengan permasalahan Bapak, maka Bapak dapat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen hibah tersebut, apakah hibah atas tanah tersebut dibuat secara notariil. Apabila kemudian hibah tersebut dilakukan melalui akta, maka tentunya segala akibat dan konsekuensi hukum telah dijelaskan oleh PPAT, dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Lihat Juga  Persetujuan Substansi dalam Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Tata Ruang