Untuk mengatasi permasalahan itu, dibutuhkan ketentuan dan pengaturan terkait dengan perizinan dalam penunjukan dan penggunaan lahan. Kebutuhan tersebut selanjutnya direalisasikan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan pengaturan atas penerbitan SIPPT. SIPPT dalam Pasal 1 angka 12 Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (“Kepgub No. 41/2001”) didefinisikan sebagai surat izin penunjukan penggunaan tanah yang diberikan kepada para pengembang dalam rangka pengembangan suatu kawasan.

Tata Cara Perolehan SIPPT di DKI Jakarta bagi Pihak Swasta

Pada bagian awal telah dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan tidak hanya dilakukan oleh pihak Pemerintah DKI Jakarta untuk kepentingan umum, akan tetapi pihak swasta juga turut berpartisipasi dalam pembangunan di wilayah DKI Jakarta. Dalam Kepgub No. 41/2001 dapat dikatakan bahwa pihak swasta merupakan pemegang SIPPT. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 14 Kepgub No. 41/2001 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemegang SIPPT adalah Badan dan/atau Perusahaan Real Estate dan/atau Perusahaan Property dan/atau Developer dan/atau Yayasan dan/atau Perorangan yang memperoleh SIPPT dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun perumahan, perkantoran, perdagangan dan/atau kegiatan fisik lainnya dan/atau permohonan hak atas tanah dalam wilayah DKI Jakarta.

Ketentuan mengenai prosedur untuk memperoleh SIPPT diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11/3/11/1972 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Prosedur Permohonan Izin Membebaskan dan Penunjukan/Penggunaan Tanah serta Prosedur Pembebasan Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya untuk Kepentingan Dinas/Swasta di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Kepgub No. 11/1972”). Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Kepgub No. 11/1972 menyebutkan bahwa SIPPT dapat diberikan oleh Gubernur apabila 75% (tujuh puluh lima persen) dari luas tanah yang diberikan telah dibebaskan oleh pemohon SIPPT. Setelah SIPPT diperoleh, SIPPT tidak dapat dialihkan oleh pemegang SIPPT kepada pihak lain dengan cara apapun.

Lihat Juga  Pelayanan Konsolidasi Tanah secara Swadaya sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010

Kewajiban bagi Pemegang SIPPT

Dalam rangka penerimaan kewajiban fasilitas social dan fasilitas umum dari para pemegang SIPPT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menata administrasi secara baik dan terkoordinasi. Upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah dengan menerapkan Kepgub No. 41/2001. Pengaturan Pasal 3  Kepgub No. 41/2001 memberikan uraian terkait pengaturan jenis kewajiban bagi para pemegang SIPPT sebagai berikut:

  1. Pembangunan dan Penyerahan prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
  2. Penyediaan kewajiban sesuai yang ditetapkan dalam SIPPT dan/atau dokumen lainnya;
  3. Kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam SIPPT dan/atau dokumen lainnya.

Pengecualian terhadap Pengenaan SIPPT

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pengecualian Pengenaan SIPPT pada pokoknya khusus mengatur tentang tanah-tanah yang dikecualikan dari pengenaan SIPPT, antara lain:

  1. Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD);
  2. Tanah yang statusnya menjadi aset Perusahaan Daerah yang tidak dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga.

Terhadap pengecualian-pengecualian atas pengenaan SIPPT, sebelumnya dalam pelaksanaan pembangunan tetap harus memenuhi perizinan daerah. Selain memenuhi perizinan daerah, tetap dikenakan kewajiban membangun fasilitas sosial/fasilitas umum dan penataan lingkungan sesuai dengan Rencana Kota yang ditetapkan.

Larangan dan Sanksi bagi Pemegang SIPPT

Para pemegang SIPPT dilarang untuk mengelola, menjual, menggadaikan, menghibahkan, dan/atau memindahtangankan pengelolaan seluruh kewajiban, baik berupa prasarana lingkungan, fasilitas sosial maupun fasilitas umum kepada pihak lain dalam bentuk apapun sebelum diserahterimakan kepada Gubernur. Sanksi bagi pemegang SIPPT dapat diberikan oleh Gubernur apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kepgub No. 41/2001 tidak dapat dipenuhi oleh pemegang SIPPT. Gubernur berwenang melakukan tindakan berupa penundaan pelayanan atau pemberian izin, pembatalan perizinan, dan/atau pencabutan SIPPT serta sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lihat Juga  Jakarta Law Firm - Tanggapan Negatif RUU Pertanahan

Febiriyansa Tanjung

Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (“SIPPT”) di Wilayah DKI Jakarta, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com