Pengadaan Tanah
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Latar Belakang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Pengadaan Tanah”) merupakan suatu kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh suatu hak atas tanah yang dialokasikan untuk kegunaan publik dengan cara memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah....

read more
Pengadaan Tanah

Pengadaan Tanah

Pengadaan Tanah Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. (Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum).

read more