Video

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan? 

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara esensial mengatur bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur:
🔸 surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
🔸 setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
🔸 putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. 

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi. 

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah

karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan, 

yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi, 

dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah pula dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara esensial mengatur bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur:
🔸 surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
🔸 setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
🔸 putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi.

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah

karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan,

yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi,

dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah pula dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkFBM04xSlV1SXBF

Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dilaksanakan karena Bertentangan dengan Ketertiban Umum Yurisprudensi

✅ Dalam kasus ini suatu putusan arbitrase digugat pembatalan ke pengadilan. 
✅ Putusan telah diterbitkan dengan salah satu amar putusan menghukum Termohon membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika Termohon lalai menjalankan putusan perkara ini jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

✅ Gugatan pembatalan diajukan atas dasar tipu muslihat dan atas dasar putusan arbitrase diambil tidak berdasar hukum, di antaranya, melanggar yurisprudensi perihal uang paksa dan Majelis Arbitrase melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan uang paksa. 
✅ Gugatan tersebut dikabulkan dan putusan arbitrase kemudian dibatalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat. 
✅ Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). 

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 65 K/Pdt.Sus/2010 mengatakan secara esensial bahwa suatu putusan arbitrase hanya dapat diajukan pembatalan jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). 
‼️ Sedangkan, Judex Juris menyimpulkan, putusan arbitrase yang digugat pembatalan tidak mengandung salah satu dari unsur tersebut. 
‼️ Judex Juris membenarkan putusan arbitrase. 

✅ Namun, mengenai uang paksa (dwangsom), hal ini kemudian dikoreksi oleh MA. 

‼️ Judex Juris menimbang:
"Adapun mengenai uang paksa (dwangsom) kepada Termohon Banding ... sebesar 1 (satu) juta rupiah per hari ... tidak dapat dibenarkan karena sesuai ketentuan Pasal 606 a dan b Rv yang mengatur bahwa pembayaran uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan terhadap perintah pembayaran sejumlah uang."

‼️ Kemudian, Judex Juris mempertimbangkan, ... memperbaiki amar putusan ... sekedar mengenai dwangsom ditiadakan ..." 
‼️ Selanjutnya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan menghilangkan amar putusan mengenai dwangsom yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Arbitrase. 

✅ Adalah suatu prinsip hukum bahwa pengadilan tidak memeriksa pertimbangan dari suatu putusan arbitrase. 
✅ Prinsip ini tampak pada Pasal 62 ayat (4) UU Arbitrase dan APS yang mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri, dalam memberikan perintah eksekuatur, tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. 
✅ Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa yang diperiksa oleh Ketua Pengadilan Negeri adalah apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 (eksistensi perjanjian arbitrase), Pasal 5 (ruang lingkup perdagangan), dan apakah putusan arbitrase bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. 

✅ Namun, sesungguhnya, koreksi yang dilakukan oleh MA bukan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase, melainkan dalam rangka pembatalan putusan. 
✅ Pembatalan putusan ditolak, tetapi MA malahan mengoreksi putusan arbitrase tersebut. 

‼️ Tidak jelas dasar hukum yang digunakan oleh MA untuk mengoreksi putusan arbitrase.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

✅ Dalam kasus ini suatu putusan arbitrase digugat pembatalan ke pengadilan.
✅ Putusan telah diterbitkan dengan salah satu amar putusan menghukum Termohon membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari jika Termohon lalai menjalankan putusan perkara ini jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

✅ Gugatan pembatalan diajukan atas dasar tipu muslihat dan atas dasar putusan arbitrase diambil tidak berdasar hukum, di antaranya, melanggar yurisprudensi perihal uang paksa dan Majelis Arbitrase melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan uang paksa.
✅ Gugatan tersebut dikabulkan dan putusan arbitrase kemudian dibatalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat.
✅ Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan No. 65 K/Pdt.Sus/2010 mengatakan secara esensial bahwa suatu putusan arbitrase hanya dapat diajukan pembatalan jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
‼️ Sedangkan, Judex Juris menyimpulkan, putusan arbitrase yang digugat pembatalan tidak mengandung salah satu dari unsur tersebut.
‼️ Judex Juris membenarkan putusan arbitrase.

✅ Namun, mengenai uang paksa (dwangsom), hal ini kemudian dikoreksi oleh MA.

‼️ Judex Juris menimbang:
"Adapun mengenai uang paksa (dwangsom) kepada Termohon Banding ... sebesar 1 (satu) juta rupiah per hari ... tidak dapat dibenarkan karena sesuai ketentuan Pasal 606 a dan b Rv yang mengatur bahwa pembayaran uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterapkan terhadap perintah pembayaran sejumlah uang."

‼️ Kemudian, Judex Juris mempertimbangkan, ... memperbaiki amar putusan ... sekedar mengenai dwangsom ditiadakan ..."
‼️ Selanjutnya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan menghilangkan amar putusan mengenai dwangsom yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Arbitrase.

✅ Adalah suatu prinsip hukum bahwa pengadilan tidak memeriksa pertimbangan dari suatu putusan arbitrase.
✅ Prinsip ini tampak pada Pasal 62 ayat (4) UU Arbitrase dan APS yang mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri, dalam memberikan perintah eksekuatur, tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
✅ Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa yang diperiksa oleh Ketua Pengadilan Negeri adalah apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 (eksistensi perjanjian arbitrase), Pasal 5 (ruang lingkup perdagangan), dan apakah putusan arbitrase bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

✅ Namun, sesungguhnya, koreksi yang dilakukan oleh MA bukan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase, melainkan dalam rangka pembatalan putusan.
✅ Pembatalan putusan ditolak, tetapi MA malahan mengoreksi putusan arbitrase tersebut.

‼️ Tidak jelas dasar hukum yang digunakan oleh MA untuk mengoreksi putusan arbitrase.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com https://blog.lekslawyer.com/pembatalan-putusan-arbitrase-indonesia/

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #PembatalanPutusanArbitrase

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkthOWxYTENhQkNv

Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Yurisprudensi

⁉️ Bagaimana pengadilan menilai eigendom sebagai alas hak kepemilikan atas tanah? Apakah gugatan atas dasar eigendom sebagai alas hak dapat berhasil? 

✅ Eigendom adalah hak milik dan diatur dalam Pasal 570 Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
✅ Sebagai hak kebendaan di dalam KUHPerdata, eigendom berlaku untuk benda bergerak dan benda tidak bergerak. 
✅ Namun, sejak diundangkannya UU Pokok Agraria, maka konsep eigendom bagi benda tidak bergerak, menjadi tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

✅ Ketentuan tentang hak-hak atas tanah berdasarkan hukum barat telah diatur dalam Ketentuan-Ketentuan Konversi pada UU Pokok Agraria, yang juga menjangkau eigendom. 
✅ Hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak milik dan hak guna bangunan serta hak pakai. 
✅ Jika hak eigendom dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal, maka akan dikonversi menjadi hak milik. 
✅ Jika dimiliki oleh pemerintah negara asing, maka akan dikonversi menjadi hak pakai. 
✅ Jika dimiliki oleh orang asing, orang dengan kewarganegaraan tidak tunggal, dan badan hukum, akan dikonversi menjadi hak guna bangunan selama 20 tahun, dengan kata lain berakhir di 24 September 1980. 
✅ Ketentuan UU Pokok Agraria ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. 

✅ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya cenderung melihat pada konversi yang telah terjadi selama 20 tahun menjadi hak guna bangunan, dan apakah secara faktual telah diajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah setelah lewatnya waktu tersebut. 

‼️ Pertimbangan hukumnya, dalam putusan No. 928 K/Pdt/2012 Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa ternyata objek sengketa dalam perkara a quo sejak semula... masih berbentuk Acta Van Eigendom Nomor 7991, yang hingga tanggal 24 September 1980, sebagai batas akhir ketentuan Konversi tidak didaftarkan, dan secara hukum Acta Van Eigendom tersebut sudah tidak berlaku lagi."

‼️ Dalam putusan yang lain No. 819 K/Pdt/2015 Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa ternyata hak Eigendom Verponding, 6393 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 jo. Undang-Undang Pokok Agraria harus dikonversi menjadi hak milik bagi yang memenuhi syarat atau menjadi hak guna bangunan, akan berakhir tanggal 24 September 1980. Bahwa hak Eigendom Verponding, 6393 sejak 24 September 1980 menjadi tanah yang dikuasai Negara..."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/hak-eigendom-hukum-agraria-indonesia/

#leksnco #CCRE #eigendom #yurisprudensi #agraria

⁉️ Bagaimana pengadilan menilai eigendom sebagai alas hak kepemilikan atas tanah? Apakah gugatan atas dasar eigendom sebagai alas hak dapat berhasil?

✅ Eigendom adalah hak milik dan diatur dalam Pasal 570 Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
✅ Sebagai hak kebendaan di dalam KUHPerdata, eigendom berlaku untuk benda bergerak dan benda tidak bergerak.
✅ Namun, sejak diundangkannya UU Pokok Agraria, maka konsep eigendom bagi benda tidak bergerak, menjadi tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan UU Pokok Agraria.

✅ Ketentuan tentang hak-hak atas tanah berdasarkan hukum barat telah diatur dalam Ketentuan-Ketentuan Konversi pada UU Pokok Agraria, yang juga menjangkau eigendom.
✅ Hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak milik dan hak guna bangunan serta hak pakai.
✅ Jika hak eigendom dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal, maka akan dikonversi menjadi hak milik.
✅ Jika dimiliki oleh pemerintah negara asing, maka akan dikonversi menjadi hak pakai.
✅ Jika dimiliki oleh orang asing, orang dengan kewarganegaraan tidak tunggal, dan badan hukum, akan dikonversi menjadi hak guna bangunan selama 20 tahun, dengan kata lain berakhir di 24 September 1980.
✅ Ketentuan UU Pokok Agraria ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

✅ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya cenderung melihat pada konversi yang telah terjadi selama 20 tahun menjadi hak guna bangunan, dan apakah secara faktual telah diajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah setelah lewatnya waktu tersebut.

‼️ Pertimbangan hukumnya, dalam putusan No. 928 K/Pdt/2012 Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa ternyata objek sengketa dalam perkara a quo sejak semula... masih berbentuk Acta Van Eigendom Nomor 7991, yang hingga tanggal 24 September 1980, sebagai batas akhir ketentuan Konversi tidak didaftarkan, dan secara hukum Acta Van Eigendom tersebut sudah tidak berlaku lagi."

‼️ Dalam putusan yang lain No. 819 K/Pdt/2015 Judex Juris mempertimbangkan:
"Bahwa ternyata hak Eigendom Verponding, 6393 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 jo. Undang-Undang Pokok Agraria harus dikonversi menjadi hak milik bagi yang memenuhi syarat atau menjadi hak guna bangunan, akan berakhir tanggal 24 September 1980. Bahwa hak Eigendom Verponding, 6393 sejak 24 September 1980 menjadi tanah yang dikuasai Negara..."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/hak-eigendom-hukum-agraria-indonesia/

#leksnco #CCRE #eigendom #yurisprudensi #agraria

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLnZPSXZvQ1JETnJZ

Alas Hak Eigendom dalam Yurisprudensi: Apakah Masih Valid?

Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja

Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja

  This video was recorded on : 18 June 2021 Managing Partner kami Eddy Leks menjawab pertanyaan dalam webinar "Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja" pada tanggal 18 juni 2021. Pertanyaan webinar ini berkaitan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan beberapa...

Indonesia Law Firm – LEGAL DRAFTING IRAC and Other Method

Indonesia Law Firm – LEGAL DRAFTING IRAC and Other Method

Video tersebut dibuat oleh Eddy Leks untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya pada tanggal 29 Mei 2021 Legal Writing – Cont’d Mulai dengan menulis untuk kepentingan hukum (penulisan hukum) Penting sekali untuk praktisi hukum seperti advokat, hakim, in-house...

Jakarta Law Firm – Webinar Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Jakarta Law Firm – Webinar Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Kebijakan Strategis Cipta Kerja Kebijakan Strategis Cipta Kerja, meliputi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; Ketenagakerjaan; Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;  Kemudahan berusaha;  Dukungan riset dan invoasi; ...

Hukum Pertanahan – Putusan Peradilan UMUM Perdata

Hukum Pertanahan – Putusan Peradilan UMUM Perdata

Putusan Pengadilan UMUM (Perdata) PT A mengajukan gugatan perdata kepada ABC serta pihak-pihak terkait dengan dasar perbuatan melawan hukum atas sengketa terhadap Tanah Objek Sengketa serta untuk mempertegas kepemilikan atas adanya tumpang tindih antara SHGB PT A...

Hukum Pertanahan Nasional – Analisa Pertimbangan Hukum Hakim

Hukum Pertanahan Nasional – Analisa Pertimbangan Hukum Hakim

Analisa Pertimbangan Hukum Hakim Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 154 PK/TUN/2010 Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dan hubungannya dengan Peradilan umum (Perdata) Pihak Penggugat tidak berpedoman pada Putusan Tata Usaha...

Share This