Video

This Podcast was recorded on: 03 Mei 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari salah satu pendengar yaitu seorang WNI yang menikah dengan WNA dan telah memiliki perjanjian pranikah, terkait permintaan developer untuk membuat akta pelepasan hak oleh sang suami. Apakah permintaan tersebut diperlukan secara hukum? Selain itu, Dr. Eddy M. Leks juga membahas perubahan penting dalam hukum perkawinan Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, yang mengakui postnuptial agreement atau perjanjian perkawinan setelah pernikahan berlangsung.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Konteks Kasus: Permintaan Akta Pelepasan Hak oleh Developer (0:47)
📌 Pertanyaan: Apakah akta pelepasan hak itu wajib? (1:25) 
📌 Tidak Perlu Akta Pelepasan Hak Jika Ada Perjanjian Pranikah (1:35)
📌 Tidak ada pelanggaran terhadap UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)(2:31)
📌 Putusan MK tanggal 27 Oktober 2016 (2:45)
📌 MK memperluas makna, memungkinkan perjanjian dibuat selama ikatan perkawinan (4:06)
📌 Kini, Indonesia mengakui baik prenuptial maupun postnuptial agreement(4:20)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/zxaJ9-J8Tnw
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#HukumProperti #PerjanjianPranikah #PerjanjianPerkawinan #WNI #WNA #PostnuptialAgreement #RealEstateLaw #leksnco #pranikah

This Podcast was recorded on: 03 Mei 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari salah satu pendengar yaitu seorang WNI yang menikah dengan WNA dan telah memiliki perjanjian pranikah, terkait permintaan developer untuk membuat akta pelepasan hak oleh sang suami. Apakah permintaan tersebut diperlukan secara hukum? Selain itu, Dr. Eddy M. Leks juga membahas perubahan penting dalam hukum perkawinan Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, yang mengakui postnuptial agreement atau perjanjian perkawinan setelah pernikahan berlangsung.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Konteks Kasus: Permintaan Akta Pelepasan Hak oleh Developer (0:47)
📌 Pertanyaan: Apakah akta pelepasan hak itu wajib? (1:25)
📌 Tidak Perlu Akta Pelepasan Hak Jika Ada Perjanjian Pranikah (1:35)
📌 Tidak ada pelanggaran terhadap UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)(2:31)
📌 Putusan MK tanggal 27 Oktober 2016 (2:45)
📌 MK memperluas makna, memungkinkan perjanjian dibuat selama ikatan perkawinan (4:06)
📌 Kini, Indonesia mengakui baik prenuptial maupun postnuptial agreement(4:20)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/zxaJ9-J8Tnw
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#HukumProperti #PerjanjianPranikah #PerjanjianPerkawinan #WNI #WNA #PostnuptialAgreement #RealEstateLaw #leksnco #pranikah

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkhZVE5fXzFEOHdN

SEASON 01: Q&A 05 Menikah dengan WNA & KPR Perlu Akta Pelepasan Hak?

This Podcast was recorded on: 29 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co membahas pertanyaan dari pendengar mengenai kemungkinan membeli properti di Indonesia bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Bagaimana jika WNI yang bekerja di luar negeri ingin membeli properti tanpa harus pulang ke Indonesia? Apakah bisa diwakilkan? Properti apa yang bisa dibeli dan apa dasar hukumnya?
Episode ini akan menjawab secara tuntas dari sudut pandang hukum properti Indonesia, termasuk aturan kehadiran saat tanda tangan dokumen dan alternatifnya.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 WNI di Luar Negeri yang Ingin Beli Properti (0:47)
📌 Dasar Hukum Kepemilikan Properti oleh WNI di Luar Negeri (1:33)
📌 Apakah Harus Hadir untuk Tanda Tangan? (2:10)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/BpPSZH12Z2k
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#WNI #PropertiLuarNegeri #KepemilikanTanah #RealEstateLaw #leksnco  #HukumProperti

This Podcast was recorded on: 29 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co membahas pertanyaan dari pendengar mengenai kemungkinan membeli properti di Indonesia bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Bagaimana jika WNI yang bekerja di luar negeri ingin membeli properti tanpa harus pulang ke Indonesia? Apakah bisa diwakilkan? Properti apa yang bisa dibeli dan apa dasar hukumnya?
Episode ini akan menjawab secara tuntas dari sudut pandang hukum properti Indonesia, termasuk aturan kehadiran saat tanda tangan dokumen dan alternatifnya.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 WNI di Luar Negeri yang Ingin Beli Properti (0:47)
📌 Dasar Hukum Kepemilikan Properti oleh WNI di Luar Negeri (1:33)
📌 Apakah Harus Hadir untuk Tanda Tangan? (2:10)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/BpPSZH12Z2k
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#WNI #PropertiLuarNegeri #KepemilikanTanah #RealEstateLaw #leksnco #HukumProperti

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLnp4YUo5LUo4VG53

SEASON 01: Q&A 04 WNI TINGGAL DI LUAR NEGERI BISA BELI PROPERTI DI INDONESIA?

This Podcast was recorded on: 27 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari pendengar seputar KPR subsidi dan perubahan penghasilan. Apakah seseorang akan kehilangan subsidi rumah jika penghasilannya naik dan ia mulai mencicil kendaraan seperti mobil? Bagaimana pandangan hukum dan prinsip dari peraturan perumahan terkait hal ini? Jika kamu termasuk penerima KPR subsidi atau sedang mempertimbangkan mengajukan KPR subsidi, episode ini akan memberikan pencerahan hukum dan kebijakan yang penting untuk diketahui.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan tentang KPR Subsidi dan Kenaikan Penghasilan (0:40)
📌 Belum Ada Aturan Spesifik (1:11)
📌 Tujuan Program Subsidi (1:38)
📌 Perubahan Kondisi Sosial Ekonomi (2:11)
📌 Dasar Hukum: Pasal 55 UU Perumahan No. 1 Tahun 2011 (2:43)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/3NqXb8Q7tdc
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#KPRSubsidi #HukumProperti #KenaikanPenghasilan #RealEstateLaw #RumahPertama #LeksnCo #eddyleks

This Podcast was recorded on: 27 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari pendengar seputar KPR subsidi dan perubahan penghasilan. Apakah seseorang akan kehilangan subsidi rumah jika penghasilannya naik dan ia mulai mencicil kendaraan seperti mobil? Bagaimana pandangan hukum dan prinsip dari peraturan perumahan terkait hal ini? Jika kamu termasuk penerima KPR subsidi atau sedang mempertimbangkan mengajukan KPR subsidi, episode ini akan memberikan pencerahan hukum dan kebijakan yang penting untuk diketahui.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan tentang KPR Subsidi dan Kenaikan Penghasilan (0:40)
📌 Belum Ada Aturan Spesifik (1:11)
📌 Tujuan Program Subsidi (1:38)
📌 Perubahan Kondisi Sosial Ekonomi (2:11)
📌 Dasar Hukum: Pasal 55 UU Perumahan No. 1 Tahun 2011 (2:43)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/3NqXb8Q7tdc
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#KPRSubsidi #HukumProperti #KenaikanPenghasilan #RealEstateLaw #RumahPertama #LeksnCo #eddyleks

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkJwUFNaSDEyWjJr

SEASON 01: Q&A 03 APAKAH KPR SUBSIDI DICABUT JIKA PENGHASILAN NAIK?

This Podcast was recorded on: 25 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co kembali menjawab pertanyaan dari Ibu Sinta yang menanyakan perihal pengalihan properti (overcredit) yang belum lunas. Apakah rumah yang sedang diangsur dan belum lunas masih bisa dialihkan ke pihak ketiga? Apa syarat hukumnya? Bagaimana keterlibatan pengembang dan bank dalam proses ini? Jika kamu sedang menghadapi kondisi properti yang sedang dalam proses overcredit atau tertarik untuk mengambil alih properti dengan status belum lunas, episode ini wajib kamu tonton!

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan tentang Overcredit Rumah Belum Lunas (0:54)
📌 Sumber Pembiayaan dan Pengaruhnya terhadap Overcredit (1:19)
📌 Alih PPJB & Persetujuan Pengembang (2:08)
📌 Peran Bank dalam Overcredit (2:37)
📌 Evaluasi Debitur Baru oleh Bank (3:26)

🔹 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/IgdKd6neEWw
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#Overcredit #PropertiBelumLunas #AlihPPJB #KPR #HukumProperti #RealEstateLaw #LeksnCo

This Podcast was recorded on: 25 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co kembali menjawab pertanyaan dari Ibu Sinta yang menanyakan perihal pengalihan properti (overcredit) yang belum lunas. Apakah rumah yang sedang diangsur dan belum lunas masih bisa dialihkan ke pihak ketiga? Apa syarat hukumnya? Bagaimana keterlibatan pengembang dan bank dalam proses ini? Jika kamu sedang menghadapi kondisi properti yang sedang dalam proses overcredit atau tertarik untuk mengambil alih properti dengan status belum lunas, episode ini wajib kamu tonton!

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan tentang Overcredit Rumah Belum Lunas (0:54)
📌 Sumber Pembiayaan dan Pengaruhnya terhadap Overcredit (1:19)
📌 Alih PPJB & Persetujuan Pengembang (2:08)
📌 Peran Bank dalam Overcredit (2:37)
📌 Evaluasi Debitur Baru oleh Bank (3:26)

🔹 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/IgdKd6neEWw
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#Overcredit #PropertiBelumLunas #AlihPPJB #KPR #HukumProperti #RealEstateLaw #LeksnCo

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLjNOcVhiOFE3dGRj

SEASON 01: Q&A 02 BISAKAH RUMAH OVERCREDIT DIALIHKAN LAGI KE PIHAK KETIGA?

This Podcast was recorded on: 21 April 2016.

Di episode kali ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari Ibu Sinta yang mengalami keterlambatan pembangunan apartemen oleh pengembang. Apakah dalam kondisi seperti ini, konsumen berhak meminta refund atau pengembalian uang? Dr. Eddy M. Leks menjelaskan aspek hukum dan praktik dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk peran perjanjian, denda, serta peraturan pemerintah yang relevan. Episode ini penting bagi konsumen properti agar memahami hak dan pilihan hukum mereka ketika menghadapi keterlambatan pembangunan dari developer.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan Konsumen dan Pentingnya PPJB (0:35)
📌 Praktik Umum dalam PPJB Terkait Keterlambatan (1:27)
📌 Ketentuan dari Keputusan Menteri Perumahan Rakyat (Kepmenpera) (2:40)
📌 Jalur di Luar Perjanjian dan Komunikasi Konsumen (4:13)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://www.youtube.com/watch?v=TC15VHWVaAI
🔔 Jangan lupa Subscribe dan aktifkan notifikasi untuk update hukum properti terbaru dari Leks&Co

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#RefundProperti #KeterlambatanPembangunan #PPJB #PerjanjianProperti #LeksnCo #HukumProperti #RealEstateLaw #Developer #eddyleks

This Podcast was recorded on: 21 April 2016.

Di episode kali ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari Ibu Sinta yang mengalami keterlambatan pembangunan apartemen oleh pengembang. Apakah dalam kondisi seperti ini, konsumen berhak meminta refund atau pengembalian uang? Dr. Eddy M. Leks menjelaskan aspek hukum dan praktik dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk peran perjanjian, denda, serta peraturan pemerintah yang relevan. Episode ini penting bagi konsumen properti agar memahami hak dan pilihan hukum mereka ketika menghadapi keterlambatan pembangunan dari developer.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan Konsumen dan Pentingnya PPJB (0:35)
📌 Praktik Umum dalam PPJB Terkait Keterlambatan (1:27)
📌 Ketentuan dari Keputusan Menteri Perumahan Rakyat (Kepmenpera) (2:40)
📌 Jalur di Luar Perjanjian dan Komunikasi Konsumen (4:13)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://www.youtube.com/watch?v=TC15VHWVaAI
🔔 Jangan lupa Subscribe dan aktifkan notifikasi untuk update hukum properti terbaru dari Leks&Co

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#RefundProperti #KeterlambatanPembangunan #PPJB #PerjanjianProperti #LeksnCo #HukumProperti #RealEstateLaw #Developer #eddyleks

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLklnZEtkNm5lRVd3

SEASON 01: Q&A 01 BISAKAH KONSUMEN MINTA REFUND JIKA APARTEMEN TELAT DIBANGUN

This Podcast was recorded on: 19 April 2016.

Pada episode kali ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co membahas mengenai Pemberian Hak Tanggungan dalam sistem pertanahan di Indonesia. Topik ini sangat penting bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia pembiayaan, kredit, dan jaminan atas tanah atau bangunan. Mulai dari siapa yang berwenang memberikan hak tanggungan, proses pembuatannya, hingga bagaimana hak tanggungan dapat dihapuskan—semua dijelaskan secara runtut dan mudah dipahami.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Spotlight (0:00)
📌Intro (0:16)
📌 Pemberian Hak Tanggungan (0:35)
📌 Proses dimulai dari perjanjian pokok (kredit/utang-piutang) (1:06)
📌 Hak tanggungan termasuk dalam kategori hak lain yang wajib didaftarkan (1:52)
📌 Alasan penghapusan hak tanggungan (2:21)

📌 Jangan lupa Subscribe untuk pembahasan hukum properti lainnya!
📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/VB_PoC1sUqg

🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#HakTanggungan #JaminanTanah #KreditProperti #HukumProperti #LeksnCo #Pertanahan #APHT #PPAT

This Podcast was recorded on: 19 April 2016.

Pada episode kali ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co membahas mengenai Pemberian Hak Tanggungan dalam sistem pertanahan di Indonesia. Topik ini sangat penting bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia pembiayaan, kredit, dan jaminan atas tanah atau bangunan. Mulai dari siapa yang berwenang memberikan hak tanggungan, proses pembuatannya, hingga bagaimana hak tanggungan dapat dihapuskan—semua dijelaskan secara runtut dan mudah dipahami.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Spotlight (0:00)
📌Intro (0:16)
📌 Pemberian Hak Tanggungan (0:35)
📌 Proses dimulai dari perjanjian pokok (kredit/utang-piutang) (1:06)
📌 Hak tanggungan termasuk dalam kategori hak lain yang wajib didaftarkan (1:52)
📌 Alasan penghapusan hak tanggungan (2:21)

📌 Jangan lupa Subscribe untuk pembahasan hukum properti lainnya!
📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/VB_PoC1sUqg

🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#HakTanggungan #JaminanTanah #KreditProperti #HukumProperti #LeksnCo #Pertanahan #APHT #PPAT

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlRDMTVWSFdWYUFJ

SEASON 01: Eps. 17 PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja

Tanya Jawab Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja

  This video was recorded on : 18 June 2021 Managing Partner kami Eddy Leks menjawab pertanyaan dalam webinar "Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja" pada tanggal 18 juni 2021. Pertanyaan webinar ini berkaitan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 dan beberapa...

Indonesia Law Firm – LEGAL DRAFTING IRAC and Other Method

Indonesia Law Firm – LEGAL DRAFTING IRAC and Other Method

Video tersebut dibuat oleh Eddy Leks untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya pada tanggal 29 Mei 2021 Legal Writing – Cont’d Mulai dengan menulis untuk kepentingan hukum (penulisan hukum) Penting sekali untuk praktisi hukum seperti advokat, hakim, in-house...

Jakarta Law Firm – Webinar Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Jakarta Law Firm – Webinar Poin-Poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Kebijakan Strategis Cipta Kerja Kebijakan Strategis Cipta Kerja, meliputi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; Ketenagakerjaan; Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;  Kemudahan berusaha;  Dukungan riset dan invoasi; ...

Hukum Pertanahan – Putusan Peradilan UMUM Perdata

Hukum Pertanahan – Putusan Peradilan UMUM Perdata

Putusan Pengadilan UMUM (Perdata) PT A mengajukan gugatan perdata kepada ABC serta pihak-pihak terkait dengan dasar perbuatan melawan hukum atas sengketa terhadap Tanah Objek Sengketa serta untuk mempertegas kepemilikan atas adanya tumpang tindih antara SHGB PT A...

Hukum Pertanahan Nasional – Analisa Pertimbangan Hukum Hakim

Hukum Pertanahan Nasional – Analisa Pertimbangan Hukum Hakim

Analisa Pertimbangan Hukum Hakim Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 154 PK/TUN/2010 Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dan hubungannya dengan Peradilan umum (Perdata) Pihak Penggugat tidak berpedoman pada Putusan Tata Usaha...

Share This