⁉️ Apakah status kepemilikan tanah yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan pada peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap dapat menggugurkan "kepentingan" (legal standing) seseorang untuk mempersoalkan hal lain yang berkaitan dengan tanah tersebut?
✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah.
✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan".
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.
✅ Dalam kasus hukum ini, penggugat menggugat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Kelompok Hutan Sekaroh seluas sekian ribu hektar.
✅ Gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama di Oktober 2019 dan dikuatkan di tingkat banding di Februari 2020.
✅ Tingkat kasasi tetap mempertahankan kedua putusan pada kedua pengadilan di bawahnya.
‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya melalui Putusan No. 380 K/TUN/2020, pada prinsipnya mengatakan bahwa penggugat tidak lagi mempunyai kepentingan hukum (legal standing) untuk menggugat karena alas hak untuk mengajukan gugatan termasuk buku tanah, masuk sebagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dikembalikan kepada kantor pertanahan untuk dilakukan pembatalan sertipikat.
"Bahwa sesuai asas res judicata pro veritate habetur dan asa poin d'interes poin d'action, Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan untuk mempersoalkan keabsahan objek sengketa a quo di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi ... yang telah memutuskan hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Sertipikat Hak Milik ... atas nama Penggugat;
Bahwa dengan demikian menghapuskan kepentingan Penggugat untuk membela (mempertahankan) kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik ... sehingga Penggugat tidak memiliki kepentingan menggugat ..."
👉 Dari pertimbangan hukum tersebut, meski ada dua peradilan dengan kewenangan yang berbeda, sepanjang alas hak yang menjadi dasar gugatan telah tidak berlaku, atau telah dibatalkan, maka alas hak tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menggugat keabsahan suatu objek sengketa. Dengan kata lain, penggugat telah kehilangan kepentingan hukumnya (legal standing) untuk menggugat.
📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara
#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding #Sertipikat #tanah #Korupsi #tipikor