Video

⁉️ Apakah status kepemilikan tanah yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan pada peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap dapat menggugurkan "kepentingan" (legal standing) seseorang untuk mempersoalkan hal lain yang berkaitan dengan tanah tersebut?

✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah. 
✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan". 
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.

✅ Dalam kasus hukum ini, penggugat menggugat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Kelompok Hutan Sekaroh seluas sekian ribu hektar. 
✅ Gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama di Oktober 2019 dan dikuatkan di tingkat banding di Februari 2020. 
✅ Tingkat kasasi tetap mempertahankan kedua putusan pada kedua pengadilan di bawahnya. 

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya melalui Putusan No. 380 K/TUN/2020, pada prinsipnya mengatakan bahwa penggugat tidak lagi mempunyai kepentingan hukum (legal standing) untuk menggugat karena alas hak untuk mengajukan gugatan termasuk buku tanah, masuk sebagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dikembalikan kepada kantor pertanahan untuk dilakukan pembatalan sertipikat. 

"Bahwa sesuai asas res judicata pro veritate habetur dan asa poin d'interes poin d'action, Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan untuk mempersoalkan keabsahan objek sengketa a quo di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi ... yang telah memutuskan hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Sertipikat Hak Milik ... atas nama Penggugat;

Bahwa dengan demikian menghapuskan kepentingan Penggugat untuk membela (mempertahankan) kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik ... sehingga Penggugat tidak memiliki kepentingan menggugat ..."

👉 Dari pertimbangan hukum tersebut, meski ada dua peradilan dengan kewenangan yang berbeda, sepanjang alas hak yang menjadi dasar gugatan telah tidak berlaku, atau telah dibatalkan, maka alas hak tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menggugat keabsahan suatu objek sengketa. Dengan kata lain, penggugat telah kehilangan kepentingan hukumnya (legal standing) untuk menggugat.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding #Sertipikat #tanah #Korupsi #tipikor

⁉️ Apakah status kepemilikan tanah yang telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan pada peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap dapat menggugurkan "kepentingan" (legal standing) seseorang untuk mempersoalkan hal lain yang berkaitan dengan tanah tersebut?

✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah.
✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan".
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.

✅ Dalam kasus hukum ini, penggugat menggugat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Kelompok Hutan Sekaroh seluas sekian ribu hektar.
✅ Gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama di Oktober 2019 dan dikuatkan di tingkat banding di Februari 2020.
✅ Tingkat kasasi tetap mempertahankan kedua putusan pada kedua pengadilan di bawahnya.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya melalui Putusan No. 380 K/TUN/2020, pada prinsipnya mengatakan bahwa penggugat tidak lagi mempunyai kepentingan hukum (legal standing) untuk menggugat karena alas hak untuk mengajukan gugatan termasuk buku tanah, masuk sebagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dikembalikan kepada kantor pertanahan untuk dilakukan pembatalan sertipikat.

"Bahwa sesuai asas res judicata pro veritate habetur dan asa poin d'interes poin d'action, Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan untuk mempersoalkan keabsahan objek sengketa a quo di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi ... yang telah memutuskan hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Sertipikat Hak Milik ... atas nama Penggugat;

Bahwa dengan demikian menghapuskan kepentingan Penggugat untuk membela (mempertahankan) kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik ... sehingga Penggugat tidak memiliki kepentingan menggugat ..."

👉 Dari pertimbangan hukum tersebut, meski ada dua peradilan dengan kewenangan yang berbeda, sepanjang alas hak yang menjadi dasar gugatan telah tidak berlaku, atau telah dibatalkan, maka alas hak tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menggugat keabsahan suatu objek sengketa. Dengan kata lain, penggugat telah kehilangan kepentingan hukumnya (legal standing) untuk menggugat.

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding #Sertipikat #tanah #Korupsi #tipikor

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkNzVldVbklFTl9v

Legal Standing dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara TUN (4)

⁉️ Apakah alas hak atas tanah yang terbit kemudian (setelah sertipikat objek sengketa terbit) dapat menggugurkan "kepentingan" (legal standing) seseorang untuk menggugat?

✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah. 

✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan". 
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.

✅ Kasus hukum ini berkaitan dengan gugatan untuk menyatakan batal atau tidak sah sertipikat hak milik yang terletak di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. 
✅ Gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama kemudian dibatalkan di tingkat pengadilan tinggi. 
✅ Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dikuatkan oleh Mahkamah Agung. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 477 K/TUN/2021 mempertimbangkan:

"Bahwa sertipikat objek sengketa terbit pada tanggal 8 Maret 2018, sedangkan Pemohon Kasasi/Penggugat mendalilkan bahwa yang bersangkutan memperoleh sebidang tanah pada sertipikat objek sengketa berdasarkan alas hak berupa perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 30 Desember 2019 dan pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 9 Januari 2020;

Bahwa oleh karena alas hak yang dijadikan sebagai dasar gugatan baru terbit setelah sertipikat objek sengketa diterbitkan oleh Termohon Kasasi I/Tergugat, dengan demikian Pemohon Kasasi/Penggugat belum mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004."

👉 Dari pertimbangan hukum di atas, Judex Juris menegaskan, karena alas hak atas tanah yang menjadi dasar untuk menggugat dan menyatakan batal objek sengketa, yaitu sertipikat hak milik, baru diperoleh penggugat setelah sertipikat itu terbit, maka penggugat dinilai tidak mempunyai kepentingan (legal standing).

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding

⁉️ Apakah alas hak atas tanah yang terbit kemudian (setelah sertipikat objek sengketa terbit) dapat menggugurkan "kepentingan" (legal standing) seseorang untuk menggugat?

✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah.

✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan".
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.

✅ Kasus hukum ini berkaitan dengan gugatan untuk menyatakan batal atau tidak sah sertipikat hak milik yang terletak di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
✅ Gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama kemudian dibatalkan di tingkat pengadilan tinggi.
✅ Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 477 K/TUN/2021 mempertimbangkan:

"Bahwa sertipikat objek sengketa terbit pada tanggal 8 Maret 2018, sedangkan Pemohon Kasasi/Penggugat mendalilkan bahwa yang bersangkutan memperoleh sebidang tanah pada sertipikat objek sengketa berdasarkan alas hak berupa perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 30 Desember 2019 dan pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 9 Januari 2020;

Bahwa oleh karena alas hak yang dijadikan sebagai dasar gugatan baru terbit setelah sertipikat objek sengketa diterbitkan oleh Termohon Kasasi I/Tergugat, dengan demikian Pemohon Kasasi/Penggugat belum mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004."

👉 Dari pertimbangan hukum di atas, Judex Juris menegaskan, karena alas hak atas tanah yang menjadi dasar untuk menggugat dan menyatakan batal objek sengketa, yaitu sertipikat hak milik, baru diperoleh penggugat setelah sertipikat itu terbit, maka penggugat dinilai tidak mempunyai kepentingan (legal standing).

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlhsTGhtMDV1WUM4

Legal Standing dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara #TUN (3)

⁉️ Bagaimana memaknai "kepentingan" (legal standing) dalam suatu gugatan tata usaha negara (TUN) oleh pengurus organisasi yang belum mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang?

✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah. 

✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan". 
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya, melalui Putusan No. 487 K/TUN/2021, mengatakan:

"Bahwa perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) hasil Munas yang digunakan Penggugat untuk mendapatkan legitimasi sebagai Ketua Umum periode ketiga (Masa Bakti 2019-2024) belum mendapat pengesahan dari Pejabat Yang Berwenang sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan keabsahan Objek Sengketa." 

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding

⁉️ Bagaimana memaknai "kepentingan" (legal standing) dalam suatu gugatan tata usaha negara (TUN) oleh pengurus organisasi yang belum mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang?

✅ Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah.

✅ Penjelasan UU tidak menjelaskan lebih lanjut makna "kepentingan".
✅ Penjelasan menambahkan bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang 'kepentingannya' terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan karenanya merasa dirugikan.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya, melalui Putusan No. 487 K/TUN/2021, mengatakan:

"Bahwa perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) hasil Munas yang digunakan Penggugat untuk mendapatkan legitimasi sebagai Ketua Umum periode ketiga (Masa Bakti 2019-2024) belum mendapat pengesahan dari Pejabat Yang Berwenang sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan keabsahan Objek Sengketa."

📑 Baca artikel selengkapnya di blog.lekslawyer.com
https://blog.lekslawyer.com/kedudukan-hukum-kepentingan-dalam-yurisprudensi-tata-usaha-negara

#leksnco #CCRE #ktun #tun #yurisprudensitun #tatausahanegara #LegalStanding

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlNuSUlRaDY4QzFZ

Legal Standing dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara #TUN (2)

Hukum Pertanahan Nasional – Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Hukum Pertanahan Nasional – Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Putusan Pengadilan TUN Terdapat 2 (dua) Putusan TUN yang memeriksa objek sengketa yang sama dengan para pihak yang sama namun Putusan tersebut telah bertentangan satu sama lain sehingga diajukan Peninjauan Kembali atas 2 (dua) Putusan TUN tersebut. Ringkasan Kasus...

Indonesia Law Firm – Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Indonesia Law Firm – Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Deskripsi Kronologis Akuisisi Pemegang Saham A ialah pemegang 70.000 (tujuh puluh ribu) lembar saham, Pemegang Saham B ialah pemegang 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham, dan Pemegang Saham C ialah pemegang 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, dari seluruh modal yang...

Real Estate Lawyers – Contoh Kasus Akuisisi Part 2

Real Estate Lawyers – Contoh Kasus Akuisisi Part 2

<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/yrZl3R_Wi8k" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe> Deskripsi Kronologis Akuisisi...

Perjanjian Jual Beli – Wanprestasi

Perjanjian Jual Beli – Wanprestasi

WanprestasiPasal ini mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi oleh Penjual (“Wanprestasi Penjual”) maupun Pembeli (“Wanprestasi Pembeli”).Apa sajakah contoh Wanprestasi Penjual dan Wanprestasi Pembeli?Di dalam pasal ini...

PPJB – Uji Tuntas Hukum

PPJB – Uji Tuntas Hukum

Uji Tuntas Hukum Contoh Klausul: “Penjual dengan ini mengijinkan Pembeli dan setiap staf, manajemen, konsultan yang ditunjuk oleh Pembeli untuk melakukan uji tuntas terhadap Tanah” “Uji Tuntas sebagaimana dimaksud di atas telah dapat dimulai dilakukan terhitung sejak...

Share This