Apa yang dimaksud dengan putusan diambil dari hasil "tipu muslihat" yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa?
✅ Dalam kasus keempat, Pengadilan Negeri Batam membatalkan suatu putusan arbitrase atas dasar telah terjadi tipu muslihat atas dasar suatu perjanjian arbitrase yang belum ditandatangani meski bukti dokumen tersebut telah diajukan di dalam persidangan arbitrase dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase. Putusan pengadilan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat banding.
‼️ Judex Facti Tingkat Pertama mempertimbangkan:
"Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Termohon II yang meyatakan telah ada kesepakatan antara Pemohon dan Termohon II berasarkan perjanjian penyelesaian/settlement agreement (bukti P-29, bukti T.II-14) namun belum ditandatangani oleh para pihak dan tidak diajukan sebagai bukti tertulis oleh Termohon II di persidangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah bentuk dari tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon II, sehingga seakan akan benar telah terjadi kesepakatan terkait pemberian laba ditahan kepada Pemohon ..."
‼️ Judex Juris dalam Putusan Nomor 199 B/Pdt.Sus-Arbt/2023, memandang pertimbangan Judex Facti tersebut tidak tepat khususnya dalam memahami makna "tipu muslihat" karena "tentang rencana perjanjian penyelesaian yang antara la in mengatur pemberian laba telah diperiksa dan diuji dalam putusan arbitrase/BANI sebagaimana bantahan Termohon I dalam perkara ini/BANI yang termuat dalam putusan pengadilan negeri (halaman 103)."
‼️ Selanjutnya, Judex Juris menimbang:
"Akan tetapi, putusan pengadilan negeri ... tidak menerapkan hukum dengan benar karena pemaknaan 'tipu muslihat' telah keliru, salah, sangat dangkal dan tidak didukung bukti-bukti kuat. Putusan perkara a quo dapat membuat kekacauan penerapan hukum karena setiap pihak yang kalah dalam proses arbitrase dapat kembali mempersoalkan putusan arbitrase. Padahal penyelesaian sengketa oleh arbiter dilakukan atas pilihan atau kesepakatan atau perjanjian para pihak sendiri. Ketika para pihak telah memilih arbitrase, maka mereka harus sudah siap untuk mematuhi putusan majelis arbiter."
"Pembatalan putusan arbitrase hanya dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase ... Namun dalam menafsirkan atau memaknai 'bukti palsu', 'dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan' dan 'tipu muslihat'...harus memaknai dengan benar sesuai dengan konsep-konsep hukum yang baku dan didukung oleh bukti-bukti kuat."
Pelajaran apa yang bisa diambil? Bukti yang telah diajukan di persidangan dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase, tidak lagi dapat diajukan sebagai alasan tipu muslihat untuk membatalkan putusan arbitrase. Judex Facti harus sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan konsep hukum dan didukung bukti kuat.
#leksnco #CCRE #pembatalanputusanarbitrase #arbitrase