Video

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan APS secara esensial mengatur bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur:
🔸 surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
🔸 setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
🔸 putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. 

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi. 

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan, yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi, dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah pula dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #pembatalanputusanarbitrase #asasketertibanumum

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui permohonan pembatalan?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan APS secara esensial mengatur bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan jika putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur:
🔸 surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
🔸 setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
🔸 putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

✅ Dalam kasus ini, permohonan pembatalan diajukan atas dasar dokumen yang bersifat menentukan, yaitu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, dengan petitum agar putusan arbitrase tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
✅ Kontrak yang menjadi dasar permohonan arbitrase dan yang telah diputus di dalam putusan arbitrase, ternyata disinyalir diperoleh secara korupsi.

✅ Permohonan pembatalan putusan arbitrase di tingkat pertama ditolak atas dasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

‼️ Judex Juris mempertimbangkan dalam Putusan No. 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016:

"Bahwa alasan Judex Facti bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Direktur Terlawan I terbukti melakukan tindak pidana sehingga perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak adalah pertimbangan yang salah karena pada saat putusan Terlawan II dalam perkara a quo dibacakan Direktur Terlawan I telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Busway sebagai dasar kontrak pengadaan medium bus (busway) antara Terlawan I dan Pelawan, yang dalam perkara terpisah pihak-pihak terkait yaitu Ketua Panitia Pengadaan Bus Busway dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kantor Pelawan telah terbukti melalui persidangan peradilan Tipikor melakukan tindak pidana korupsi, dan bersamaan dengan putusan-putusan tersebut Terlawan I oleh KPPU RI telah pula dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga secara akal sehat putusan Terlawan II adalah bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #pembatalanputusanarbitrase #asasketertibanumum

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLllnbS1tdTRLb2Rz

Putusan Arbitrase Tidak Dapat Dilaksanakan: Bertentangan dengan Ketertiban Umum dalam Yurisprudensi

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa disampaikannya memori banding?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase. 
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. 

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

✅ UU Arbitrase dan APS tidak mengatur secara tegas bahwa memori banding wajib disampaikan ketika permohonan banding atas pembatalan putusan arbitrase diajukan. 

‼️ Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012 menunjukkan suatu keadaan dimana permohonan banding diajukan tetapi tidak disusul dengan memori banding. Judex Juris mempertimbangkan, "oleh karena permohonan banding dari pemohon banding tidak diikuti dengan memori banding, maka permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima."

‼️ Judex Juris menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa memori banding adalah syarat pengajuan permohonan banding, yang mungkin disetarakan dengan memori kasasi yang diajukan dalam tingkat kasasi, yang bersifat mewajibkan sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung.

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #banding #memoribanding

⁉️ Apakah putusan pengadilan negeri yang membatalkan suatu putusan arbitrase dapat diajukan banding tanpa disampaikannya memori banding?

✅ Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri kemudian menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase.
✅ Terhadap putusan pengadilan negeri tersebut dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

✅ Penjelasan Pasal 72 UU Arbitrase dan APS mengatakan, yang dimaksud dengan "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase atas dasar 3 (tiga) alasan di dalam Pasal 70, yaitu adanya dokumen palsu setelah putusan, setelah putusan ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak.

✅ UU Arbitrase dan APS tidak mengatur secara tegas bahwa memori banding wajib disampaikan ketika permohonan banding atas pembatalan putusan arbitrase diajukan.

‼️ Putusan No. 862 K/Pdt.Sus/2012 menunjukkan suatu keadaan dimana permohonan banding diajukan tetapi tidak disusul dengan memori banding. Judex Juris mempertimbangkan, "oleh karena permohonan banding dari pemohon banding tidak diikuti dengan memori banding, maka permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima."

‼️ Judex Juris menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa memori banding adalah syarat pengajuan permohonan banding, yang mungkin disetarakan dengan memori kasasi yang diajukan dalam tingkat kasasi, yang bersifat mewajibkan sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung.

#leksnco #CCRE #arbitrationlawseries #banding #memoribanding

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLjF0TFBwTXpuTkRz

Banding atas Putusan PN yang Membatalkan Putusan Arbitrase tanpa Memori Banding dalam Yurisprudensi

This Video was recorded on: 7 May 2025.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan rumah susun di Indonesia, menjadikan peraturan ini lebih maju dan komprehensif dibandingkan peraturan sebelumnya. Perubahan penting mencakup peralihan hak suara dalam pemilihan pengurus dan pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), penghapusan kewajiban mengikuti pedoman penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pembentukan subbagian kepengurusan PPPSRS untuk fungsi hunian dan non hunian. Advokat properti memainkan peran penting dalam menavigasi peraturan baru ini, membantu pengembang dan pemilik rumah susun dalam memahami hak dan kewajiban mereka, serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. Dengan peraturan baru ini, diharapkan pengelolaan rumah susun di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien.

🔍 Beberapa poin penting yang dibahas:
📌 Intro (0:00)
📌 Permen PKP No. 4/2025 mencabut Permen PUPR No. 14/2021 (0:43)
📌 Dihapuskannya sistem One Man One Vote (1:32)
📌 Konsep dua tingkat P3SRS (3:15)
📌 Bagian Bersama & Benda Bersama dipisahkan 
untuk fungsi hunian & non hunian (4:53)
📌 "Konsep Modern" P3SRS (6:30)
📌 Format serah terima pengelolaan P3SRS (10:03)
📌 Hak suara 
mengenai anggaran dasar
 dan anggaran rumah tangga? (10:47)
📌 Pengelolaan Rumah Susun (12:48)
📌 Badan Pengelolaan (13:14)
📌 Sanksi Administrasi (14:05)
📌 Pengaturan mengenai keuangan (15:16)
📌 Rapat Umum Anggota (16:50)
📌 Pengaturan mengenai Perjanjian
 Pengelolaan dan Penghunian (17:51)
📌 Hak suara NPP dibatasi 20% (20:09)
📌 Denda Keterlambatan (20:47)
📌 Forum Pengelola Kawasan (22:55)
📌 Pencatatan P3SRS (23:41)
📌 Penyerahan Pengelolaan Rumah Susun (24:37)
📌 Penyelesaian Sengketa (25:47)
📌 Ketentuan Peralihan (28:00)

📖 BACA ARTIKEL LENGKAPNYA:
👉 https://blog.lekslawyer.com/perubahan-dan-penambahan-penting-dalam-peraturan-perhimpunan-pemilik-dan-penghuni-satuan-rumah-susun/
👉 Unduh PDF version → https://drive.google.com/file/d/1FEnpvqme0ZTvkRzRpUyiZmFVITJQRSmH/view

📌 Tonton video terkait lainnya → https://www.youtube.com/playlist?list=PLe7ST-rrYIOAEvMbl-mw0yonfWBSdkJtF
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

📬 Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu tulis di kolom komentar.

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#P3SRS #RumahSusun #PermenPUPR2025 #HukumProperti #eddyleks #leksnco #PengelolaanApartemen #P3SRS #hukumrumahsusun #pengelolaanrumahsusun #onemanonevote #CCRE #realestatelaw #apartemenindonesia #apartment #rumahsusun

This Video was recorded on: 7 May 2025.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan rumah susun di Indonesia, menjadikan peraturan ini lebih maju dan komprehensif dibandingkan peraturan sebelumnya. Perubahan penting mencakup peralihan hak suara dalam pemilihan pengurus dan pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), penghapusan kewajiban mengikuti pedoman penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pembentukan subbagian kepengurusan PPPSRS untuk fungsi hunian dan non hunian. Advokat properti memainkan peran penting dalam menavigasi peraturan baru ini, membantu pengembang dan pemilik rumah susun dalam memahami hak dan kewajiban mereka, serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. Dengan peraturan baru ini, diharapkan pengelolaan rumah susun di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien.

🔍 Beberapa poin penting yang dibahas:
📌 Intro (0:00)
📌 Permen PKP No. 4/2025 mencabut Permen PUPR No. 14/2021 (0:43)
📌 Dihapuskannya sistem One Man One Vote (1:32)
📌 Konsep dua tingkat P3SRS (3:15)
📌 Bagian Bersama & Benda Bersama dipisahkan
untuk fungsi hunian & non hunian (4:53)
📌 "Konsep Modern" P3SRS (6:30)
📌 Format serah terima pengelolaan P3SRS (10:03)
📌 Hak suara
mengenai anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga? (10:47)
📌 Pengelolaan Rumah Susun (12:48)
📌 Badan Pengelolaan (13:14)
📌 Sanksi Administrasi (14:05)
📌 Pengaturan mengenai keuangan (15:16)
📌 Rapat Umum Anggota (16:50)
📌 Pengaturan mengenai Perjanjian
Pengelolaan dan Penghunian (17:51)
📌 Hak suara NPP dibatasi 20% (20:09)
📌 Denda Keterlambatan (20:47)
📌 Forum Pengelola Kawasan (22:55)
📌 Pencatatan P3SRS (23:41)
📌 Penyerahan Pengelolaan Rumah Susun (24:37)
📌 Penyelesaian Sengketa (25:47)
📌 Ketentuan Peralihan (28:00)

📖 BACA ARTIKEL LENGKAPNYA:
👉 https://blog.lekslawyer.com/perubahan-dan-penambahan-penting-dalam-peraturan-perhimpunan-pemilik-dan-penghuni-satuan-rumah-susun/
👉 Unduh PDF version → https://drive.google.com/file/d/1FEnpvqme0ZTvkRzRpUyiZmFVITJQRSmH/view

📌 Tonton video terkait lainnya → https://www.youtube.com/playlist?list=PLe7ST-rrYIOAEvMbl-mw0yonfWBSdkJtF
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

📬 Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu tulis di kolom komentar.

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#P3SRS #RumahSusun #PermenPUPR2025 #HukumProperti #eddyleks #leksnco #PengelolaanApartemen #P3SRS #hukumrumahsusun #pengelolaanrumahsusun #onemanonevote #CCRE #realestatelaw #apartemenindonesia #apartment #rumahsusun

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLmxiX0tFMUlTMkdz

Perubahan dan Penambahan Penting dalam Peraturan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun

This Podcast was recorded on: 03 Mei 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari salah satu pendengar yaitu seorang WNI yang menikah dengan WNA dan telah memiliki perjanjian pranikah, terkait permintaan developer untuk membuat akta pelepasan hak oleh sang suami. Apakah permintaan tersebut diperlukan secara hukum? Selain itu, Dr. Eddy M. Leks juga membahas perubahan penting dalam hukum perkawinan Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, yang mengakui postnuptial agreement atau perjanjian perkawinan setelah pernikahan berlangsung.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Konteks Kasus: Permintaan Akta Pelepasan Hak oleh Developer (0:47)
📌 Pertanyaan: Apakah akta pelepasan hak itu wajib? (1:25) 
📌 Tidak Perlu Akta Pelepasan Hak Jika Ada Perjanjian Pranikah (1:35)
📌 Tidak ada pelanggaran terhadap UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)(2:31)
📌 Putusan MK tanggal 27 Oktober 2016 (2:45)
📌 MK memperluas makna, memungkinkan perjanjian dibuat selama ikatan perkawinan (4:06)
📌 Kini, Indonesia mengakui baik prenuptial maupun postnuptial agreement(4:20)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/zxaJ9-J8Tnw
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#HukumProperti #PerjanjianPranikah #PerjanjianPerkawinan #WNI #WNA #PostnuptialAgreement #RealEstateLaw #leksnco #pranikah

This Podcast was recorded on: 03 Mei 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari salah satu pendengar yaitu seorang WNI yang menikah dengan WNA dan telah memiliki perjanjian pranikah, terkait permintaan developer untuk membuat akta pelepasan hak oleh sang suami. Apakah permintaan tersebut diperlukan secara hukum? Selain itu, Dr. Eddy M. Leks juga membahas perubahan penting dalam hukum perkawinan Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, yang mengakui postnuptial agreement atau perjanjian perkawinan setelah pernikahan berlangsung.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Konteks Kasus: Permintaan Akta Pelepasan Hak oleh Developer (0:47)
📌 Pertanyaan: Apakah akta pelepasan hak itu wajib? (1:25)
📌 Tidak Perlu Akta Pelepasan Hak Jika Ada Perjanjian Pranikah (1:35)
📌 Tidak ada pelanggaran terhadap UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)(2:31)
📌 Putusan MK tanggal 27 Oktober 2016 (2:45)
📌 MK memperluas makna, memungkinkan perjanjian dibuat selama ikatan perkawinan (4:06)
📌 Kini, Indonesia mengakui baik prenuptial maupun postnuptial agreement(4:20)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/zxaJ9-J8Tnw
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#HukumProperti #PerjanjianPranikah #PerjanjianPerkawinan #WNI #WNA #PostnuptialAgreement #RealEstateLaw #leksnco #pranikah

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkhZVE5fXzFEOHdN

SEASON 01: Q&A 05 Menikah dengan WNA & KPR Perlu Akta Pelepasan Hak?

This Podcast was recorded on: 29 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co membahas pertanyaan dari pendengar mengenai kemungkinan membeli properti di Indonesia bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Bagaimana jika WNI yang bekerja di luar negeri ingin membeli properti tanpa harus pulang ke Indonesia? Apakah bisa diwakilkan? Properti apa yang bisa dibeli dan apa dasar hukumnya?
Episode ini akan menjawab secara tuntas dari sudut pandang hukum properti Indonesia, termasuk aturan kehadiran saat tanda tangan dokumen dan alternatifnya.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 WNI di Luar Negeri yang Ingin Beli Properti (0:47)
📌 Dasar Hukum Kepemilikan Properti oleh WNI di Luar Negeri (1:33)
📌 Apakah Harus Hadir untuk Tanda Tangan? (2:10)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/BpPSZH12Z2k
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#WNI #PropertiLuarNegeri #KepemilikanTanah #RealEstateLaw #leksnco  #HukumProperti

This Podcast was recorded on: 29 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co membahas pertanyaan dari pendengar mengenai kemungkinan membeli properti di Indonesia bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Bagaimana jika WNI yang bekerja di luar negeri ingin membeli properti tanpa harus pulang ke Indonesia? Apakah bisa diwakilkan? Properti apa yang bisa dibeli dan apa dasar hukumnya?
Episode ini akan menjawab secara tuntas dari sudut pandang hukum properti Indonesia, termasuk aturan kehadiran saat tanda tangan dokumen dan alternatifnya.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 WNI di Luar Negeri yang Ingin Beli Properti (0:47)
📌 Dasar Hukum Kepemilikan Properti oleh WNI di Luar Negeri (1:33)
📌 Apakah Harus Hadir untuk Tanda Tangan? (2:10)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/BpPSZH12Z2k
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#WNI #PropertiLuarNegeri #KepemilikanTanah #RealEstateLaw #leksnco #HukumProperti

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLnp4YUo5LUo4VG53

SEASON 01: Q&A 04 WNI TINGGAL DI LUAR NEGERI BISA BELI PROPERTI DI INDONESIA?

This Podcast was recorded on: 27 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari pendengar seputar KPR subsidi dan perubahan penghasilan. Apakah seseorang akan kehilangan subsidi rumah jika penghasilannya naik dan ia mulai mencicil kendaraan seperti mobil? Bagaimana pandangan hukum dan prinsip dari peraturan perumahan terkait hal ini? Jika kamu termasuk penerima KPR subsidi atau sedang mempertimbangkan mengajukan KPR subsidi, episode ini akan memberikan pencerahan hukum dan kebijakan yang penting untuk diketahui.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan tentang KPR Subsidi dan Kenaikan Penghasilan (0:40)
📌 Belum Ada Aturan Spesifik (1:11)
📌 Tujuan Program Subsidi (1:38)
📌 Perubahan Kondisi Sosial Ekonomi (2:11)
📌 Dasar Hukum: Pasal 55 UU Perumahan No. 1 Tahun 2011 (2:43)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/3NqXb8Q7tdc
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#KPRSubsidi #HukumProperti #KenaikanPenghasilan #RealEstateLaw #RumahPertama #LeksnCo #eddyleks

This Podcast was recorded on: 27 April 2016.

Dalam episode ini, Dr. Eddy M. Leks dari Leks&Co menjawab pertanyaan dari pendengar seputar KPR subsidi dan perubahan penghasilan. Apakah seseorang akan kehilangan subsidi rumah jika penghasilannya naik dan ia mulai mencicil kendaraan seperti mobil? Bagaimana pandangan hukum dan prinsip dari peraturan perumahan terkait hal ini? Jika kamu termasuk penerima KPR subsidi atau sedang mempertimbangkan mengajukan KPR subsidi, episode ini akan memberikan pencerahan hukum dan kebijakan yang penting untuk diketahui.

🔹 Pembahasan Utama:
📌 Intro (0:00)
📌 Pertanyaan tentang KPR Subsidi dan Kenaikan Penghasilan (0:40)
📌 Belum Ada Aturan Spesifik (1:11)
📌 Tujuan Program Subsidi (1:38)
📌 Perubahan Kondisi Sosial Ekonomi (2:11)
📌 Dasar Hukum: Pasal 55 UU Perumahan No. 1 Tahun 2011 (2:43)

📌 Tonton video episode sebelumnya → https://youtu.be/3NqXb8Q7tdc
🔔 Jangan lupa Like, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan pembahasan hukum properti lainnya!

⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤ ⏤
❗ DISCLAIMER: The content in this video is provided for educational and informational purposes only regarding land law in Indonesia. This video was recorded some time ago, and the regulations discussed may have changed, updated, or no longer apply. We do encourage viewers to verify the latest legal requirements before making any legal or business decisions. Dr. Eddy M. Leks and Leks&Co do not provide specific legal advice through this video. If you require personalized legal consultation, it is recommended to contact a licensed legal practitioner or professional legal consultant relevant to your needs. We are not responsible for any actions taken based on the information in this video. Always verify legal matters before making any decisions related to land and property.

#KPRSubsidi #HukumProperti #KenaikanPenghasilan #RealEstateLaw #RumahPertama #LeksnCo #eddyleks

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkJwUFNaSDEyWjJr

SEASON 01: Q&A 03 APAKAH KPR SUBSIDI DICABUT JIKA PENGHASILAN NAIK?

Hukum Pertanahan Nasional – Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Hukum Pertanahan Nasional – Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Putusan Pengadilan TUN Terdapat 2 (dua) Putusan TUN yang memeriksa objek sengketa yang sama dengan para pihak yang sama namun Putusan tersebut telah bertentangan satu sama lain sehingga diajukan Peninjauan Kembali atas 2 (dua) Putusan TUN tersebut. Ringkasan Kasus...

Indonesia Law Firm – Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Indonesia Law Firm – Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Deskripsi Kronologis Akuisisi Pemegang Saham A ialah pemegang 70.000 (tujuh puluh ribu) lembar saham, Pemegang Saham B ialah pemegang 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham, dan Pemegang Saham C ialah pemegang 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, dari seluruh modal yang...

Real Estate Lawyers – Contoh Kasus Akuisisi Part 2

Real Estate Lawyers – Contoh Kasus Akuisisi Part 2

<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/yrZl3R_Wi8k" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe> Deskripsi Kronologis Akuisisi...

Perjanjian Jual Beli – Wanprestasi

Perjanjian Jual Beli – Wanprestasi

WanprestasiPasal ini mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi oleh Penjual (“Wanprestasi Penjual”) maupun Pembeli (“Wanprestasi Pembeli”).Apa sajakah contoh Wanprestasi Penjual dan Wanprestasi Pembeli?Di dalam pasal ini...

PPJB – Uji Tuntas Hukum

PPJB – Uji Tuntas Hukum

Uji Tuntas Hukum Contoh Klausul: “Penjual dengan ini mengijinkan Pembeli dan setiap staf, manajemen, konsultan yang ditunjuk oleh Pembeli untuk melakukan uji tuntas terhadap Tanah” “Uji Tuntas sebagaimana dimaksud di atas telah dapat dimulai dilakukan terhitung sejak...

Share This