Video

⁉️ Bagaimana penggunaan diskresi oleh pejabat/instansi pemerintah? Mari kita lihat berdasarkan studi kasus ini. 

✅ Pasal 1 angka 9 UU Admin Pemerintahan mengatur, "Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan." 

✅ Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan salah satu tujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberi kepastian hukum (Pasal 22 UU Admin Pemerintahan). 
✅ Diskresi harus memenuhi syarat, sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai AUPB, berdasarkan alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik. 

‼️ Pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan No. 553 K/TUN/2022 menyebutkan:

✅ "...bahwa tindakan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa telah sesuai dengan maksud diberikan wewenang kebijakan (diskresi) kepada Termohon Kasasi I/Tergugat oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pasal 2 ayat (3) huruf b dan c serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi..."

✅ Pasal 2 ayat (2) PerMen Kehutanan di atas mengatur bahwa perubahan luasan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi dapat dilakukan dalam hal terjadi, kebijakan pemerintah, antara lain dalam rangka penyelesaian konflik tenurial [dalam konteks hak lahan atau sumber daya alam, berarti hak kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, baik yang diatur secara formal melalui hukum maupun secara tradisional atau adat istiadat] pada areal izin. 
✅ Ketentuan ini menunjukkan bahwa diskresi [kebijakan pemerintah] memang dimungkinkan terkait perubahan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi. 

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/diskresi-dalam-hukum-administrasi-di-indonesia/

#leksnco #CCRE #diskresi #tun #tatausahanegara #yurisprudensitun

⁉️ Bagaimana penggunaan diskresi oleh pejabat/instansi pemerintah? Mari kita lihat berdasarkan studi kasus ini.

✅ Pasal 1 angka 9 UU Admin Pemerintahan mengatur, "Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan."

✅ Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan salah satu tujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberi kepastian hukum (Pasal 22 UU Admin Pemerintahan).
✅ Diskresi harus memenuhi syarat, sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai AUPB, berdasarkan alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.

‼️ Pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan No. 553 K/TUN/2022 menyebutkan:

✅ "...bahwa tindakan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa telah sesuai dengan maksud diberikan wewenang kebijakan (diskresi) kepada Termohon Kasasi I/Tergugat oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pasal 2 ayat (3) huruf b dan c serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi..."

✅ Pasal 2 ayat (2) PerMen Kehutanan di atas mengatur bahwa perubahan luasan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi dapat dilakukan dalam hal terjadi, kebijakan pemerintah, antara lain dalam rangka penyelesaian konflik tenurial [dalam konteks hak lahan atau sumber daya alam, berarti hak kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, baik yang diatur secara formal melalui hukum maupun secara tradisional atau adat istiadat] pada areal izin.
✅ Ketentuan ini menunjukkan bahwa diskresi [kebijakan pemerintah] memang dimungkinkan terkait perubahan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi.

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/diskresi-dalam-hukum-administrasi-di-indonesia/

#leksnco #CCRE #diskresi #tun #tatausahanegara #yurisprudensitun

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlRVQkpXZE8yUGpn

Diskresi dalam Yurisprudensi Tata Usaha Negara

⁉️ Apakah suatu KTUN perlu bersifat individual? Apa dampak hukum yang terjadi jika suatu KTUN tidak memenuhi sifat individual?

✅ Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa arti KTUN sebagaimana dimaksud pada UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. keputusan Badan dan/atau Pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas [mencakup Keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang];
e. keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat. 

✅ Penjelasan UU Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan bahwa sifat "individual" artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. 

✅ Dalam kasus hukum ini, objek sengketanya adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. 

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan No. 146 K/TUN/2015 mengatakan:
"Objek sengketa tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (tidak individual)."

‼️ Oleh karena Keputusan Menteri tersebut bukan suatu KTUN, karena tidak individual melainkan umum, maka perlu dinilai sebagai suatu peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadapnya.

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/keputusan-ktun-tidak-memenuhi-syarat

#leksnco #CCRE #FinalitasKTUN #ktun #TUN #YurisprudensiTUN #syaratKTUN

⁉️ Apakah suatu KTUN perlu bersifat individual? Apa dampak hukum yang terjadi jika suatu KTUN tidak memenuhi sifat individual?

✅ Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa arti KTUN sebagaimana dimaksud pada UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. keputusan Badan dan/atau Pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas [mencakup Keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang];
e. keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

✅ Penjelasan UU Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan bahwa sifat "individual" artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan.

✅ Dalam kasus hukum ini, objek sengketanya adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

‼️ Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan No. 146 K/TUN/2015 mengatakan:
"Objek sengketa tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (tidak individual)."

‼️ Oleh karena Keputusan Menteri tersebut bukan suatu KTUN, karena tidak individual melainkan umum, maka perlu dinilai sebagai suatu peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadapnya.

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/keputusan-ktun-tidak-memenuhi-syarat

#leksnco #CCRE #FinalitasKTUN #ktun #TUN #YurisprudensiTUN #syaratKTUN

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlhyMXhXbTdVcHI4

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Tidak Memenuhi Syarat sebagai KTUN

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang belum memenuhi unsur sebagai KTUN

‼️ Sering menjadi permasalahan dan terkadang mungkin sulit dinilai, apakah suatu sengketa TUN yang mengandung sengketa kepemilikan tanah, dapat diselesaikan di peradilan TUN atau hanya bisa diselesaikan terlebih dulu melalui sengketa perdata?

Dalam kasus hukum ini, penggugat menggugat kantor pertanahan untuk membatalkan suatu sertipikat tanah hak milik atas dasar akta jual beli. Pemegang sertipikat hak milik masuk sebagai tergugat intervensi. Gugatan ditolak di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding. Namun, Judex Juris mengubah putusan tersebut menjadi tidak dapat diterima. 

✅ SEMA No. 4 Tahun 2014 (Rumusan Kamar TUN) menyebutkan jika sudah kelihatan tanda-tanda ada sengketa keperdataan tidak perlu dilakukan pengujian secara keseluruhan tentang kewenangan, prosedur dan substansi suatu keputusan TUN. 
✅ Selain itu, dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, disebutkan bahwa jika satu-satunya penentu apakah hakim dapat menguji keabsahan KTUN objek sengketa adalah substansi hak, hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata. 

Pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan No. 333 K/TUN/2021:
"Bahwa walaupun sertipikat objek sengketa memenuhi kriteria sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara, akan tetapi untuk menguji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, terlebih dahulu harus diuji kebenaran kepemilikan atas tanah a quo di Peradilan Umum, karena pada pokoknya Pemohon Kasasi/Penggugat menyatakan memiliki tanah a quo berdasarkan Akta Jual Beli ... tanggal 12 Juni 1990, akan tetapi Termohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi menyatakan memperoleh tanah a quo berdasarkan Akta Jual Beli ... tanggal 11-6-1998"

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/unsur-sengketa-kepemilikan-tanah-sengketa-tun

#leksnco #CCRE #CacatProsedur #ktun #TUN #YurisprudensiTUN

‼️ Sering menjadi permasalahan dan terkadang mungkin sulit dinilai, apakah suatu sengketa TUN yang mengandung sengketa kepemilikan tanah, dapat diselesaikan di peradilan TUN atau hanya bisa diselesaikan terlebih dulu melalui sengketa perdata?

Dalam kasus hukum ini, penggugat menggugat kantor pertanahan untuk membatalkan suatu sertipikat tanah hak milik atas dasar akta jual beli. Pemegang sertipikat hak milik masuk sebagai tergugat intervensi. Gugatan ditolak di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding. Namun, Judex Juris mengubah putusan tersebut menjadi tidak dapat diterima.

✅ SEMA No. 4 Tahun 2014 (Rumusan Kamar TUN) menyebutkan jika sudah kelihatan tanda-tanda ada sengketa keperdataan tidak perlu dilakukan pengujian secara keseluruhan tentang kewenangan, prosedur dan substansi suatu keputusan TUN.
✅ Selain itu, dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, disebutkan bahwa jika satu-satunya penentu apakah hakim dapat menguji keabsahan KTUN objek sengketa adalah substansi hak, hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata.

Pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan No. 333 K/TUN/2021:
"Bahwa walaupun sertipikat objek sengketa memenuhi kriteria sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara, akan tetapi untuk menguji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, terlebih dahulu harus diuji kebenaran kepemilikan atas tanah a quo di Peradilan Umum, karena pada pokoknya Pemohon Kasasi/Penggugat menyatakan memiliki tanah a quo berdasarkan Akta Jual Beli ... tanggal 12 Juni 1990, akan tetapi Termohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi menyatakan memperoleh tanah a quo berdasarkan Akta Jual Beli ... tanggal 11-6-1998"

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/unsur-sengketa-kepemilikan-tanah-sengketa-tun

#leksnco #CCRE #CacatProsedur #ktun #TUN #YurisprudensiTUN

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLnUxbHdQbncyMjZv

Kandungan sengketa kepemilikan tanah dalam sengketa TUN

⁉️ Bagaimana dampak terhadap sertipikat tanah yang terbit tumpang tindih dengan sertipikat tanah lain yang telah terbit lebih dulu? 

🟡 SEMA Nomor 3 Tahun 2018 (Rumusan Kamar TUN) mengatur bahwa pengujian keabsahan sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian dengan syarat (a) pemegang sertipikat yang terbit terlebih dulu menguasai fisik tanah dengan iktikad baik, atau (b) riwayat hak dan penguasaannya jelas dan tidak terputus; atau (c) prosedur penerbitan sertipikat yang terbit terlebih dulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

⚠️ Di dalam kasus ini, suatu sertipikat tanah hak guna bangunan atas nama perusahaan daerah yang terbit di tahun 1997 dengan luas 5.006m2 digugat dalam suatu kasus tata usaha negara (TUN) (objek sengketa). Sertipikat tersebut diterbitkan tumpang tindih dengan sertipikat hak guna bangunan lain atas nama orang pribadi dengan luas 30m2 yang terbit di tahun 1996. 

🏛️ Dalam pertimbangannya, Judex Juris menyampaikan:
"Bahwa sertipikat objek sengketa tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan ... yang terbit lebih dulu. Tumpang tindih sertipikat merupakan salah satu bentuk cacat administrasi yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk melakukan kontrol yuridis terhadap Pemohon Kasasi II/Tergugat. Oleh karena pada saat penerbitan sertipikat objek sengketa, sertipikat Hak Guna Bangunan ... tersebut masih berlaku, maka untuk menjamin kepastian hukum sertipikat objek sengketa harus dibatalkan."

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/implikasi-hukum-tumpang-tindih-sertipikat-hak-atas-tanah-di-indonesia

#leksnco #CCRE #CacatProsedur #ktun #TUN #YurisprudensiTUN

⁉️ Bagaimana dampak terhadap sertipikat tanah yang terbit tumpang tindih dengan sertipikat tanah lain yang telah terbit lebih dulu?

🟡 SEMA Nomor 3 Tahun 2018 (Rumusan Kamar TUN) mengatur bahwa pengujian keabsahan sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian dengan syarat (a) pemegang sertipikat yang terbit terlebih dulu menguasai fisik tanah dengan iktikad baik, atau (b) riwayat hak dan penguasaannya jelas dan tidak terputus; atau (c) prosedur penerbitan sertipikat yang terbit terlebih dulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

⚠️ Di dalam kasus ini, suatu sertipikat tanah hak guna bangunan atas nama perusahaan daerah yang terbit di tahun 1997 dengan luas 5.006m2 digugat dalam suatu kasus tata usaha negara (TUN) (objek sengketa). Sertipikat tersebut diterbitkan tumpang tindih dengan sertipikat hak guna bangunan lain atas nama orang pribadi dengan luas 30m2 yang terbit di tahun 1996.

🏛️ Dalam pertimbangannya, Judex Juris menyampaikan:
"Bahwa sertipikat objek sengketa tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan ... yang terbit lebih dulu. Tumpang tindih sertipikat merupakan salah satu bentuk cacat administrasi yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk melakukan kontrol yuridis terhadap Pemohon Kasasi II/Tergugat. Oleh karena pada saat penerbitan sertipikat objek sengketa, sertipikat Hak Guna Bangunan ... tersebut masih berlaku, maka untuk menjamin kepastian hukum sertipikat objek sengketa harus dibatalkan."

📑 Baca artikel selengkapnya di https://blog.lekslawyer.com/implikasi-hukum-tumpang-tindih-sertipikat-hak-atas-tanah-di-indonesia

#leksnco #CCRE #CacatProsedur #ktun #TUN #YurisprudensiTUN

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLm9EbnFlRlowSXNz

Implikasi Hukum Tumpang Tindih Sertipikat Hak atas Tanah di Indonesia

Hukum Pertanahan Nasional – Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Hukum Pertanahan Nasional – Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Putusan Pengadilan TUN Terdapat 2 (dua) Putusan TUN yang memeriksa objek sengketa yang sama dengan para pihak yang sama namun Putusan tersebut telah bertentangan satu sama lain sehingga diajukan Peninjauan Kembali atas 2 (dua) Putusan TUN tersebut. Ringkasan Kasus...

Indonesia Law Firm – Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Indonesia Law Firm – Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Deskripsi Kronologis Akuisisi Pemegang Saham A ialah pemegang 70.000 (tujuh puluh ribu) lembar saham, Pemegang Saham B ialah pemegang 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham, dan Pemegang Saham C ialah pemegang 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, dari seluruh modal yang...

Real Estate Lawyers – Contoh Kasus Akuisisi Part 2

Real Estate Lawyers – Contoh Kasus Akuisisi Part 2

<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/yrZl3R_Wi8k" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe> Deskripsi Kronologis Akuisisi...

Perjanjian Jual Beli – Wanprestasi

Perjanjian Jual Beli – Wanprestasi

WanprestasiPasal ini mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi oleh Penjual (“Wanprestasi Penjual”) maupun Pembeli (“Wanprestasi Pembeli”).Apa sajakah contoh Wanprestasi Penjual dan Wanprestasi Pembeli?Di dalam pasal ini...

PPJB – Uji Tuntas Hukum

PPJB – Uji Tuntas Hukum

Uji Tuntas Hukum Contoh Klausul: “Penjual dengan ini mengijinkan Pembeli dan setiap staf, manajemen, konsultan yang ditunjuk oleh Pembeli untuk melakukan uji tuntas terhadap Tanah” “Uji Tuntas sebagaimana dimaksud di atas telah dapat dimulai dilakukan terhitung sejak...

Share This