Video

⁉️ Apakah suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan jika memutus suatu perkara yang secara faktual telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian hasil mediasi?

✅ Di dalam kasus ini, permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase diajukan atas dasar tipu muslihat. Judex Facti mempertimbangkan bahwa adanya kesepakatan mediasi yang final dan mengikat yang meniadakan hak-hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum lain, yang kemudian menghasilkan suatu putusan arbitrase, adalah bagian dari tipu muslihat sebagaimana Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal ini kemudian dikoreksi oleh Judex Juris. 

‼️ Judex Facti dalam Putusan No. 425 Pdt.B/Arb/2016/PN.Jkt.Sel mempertimbangkan:

"...terlihat bahwa Termohon I sudah menyimpangi apa yang sudah disepakatinya dengan Pemohon yang sudah dituangkan dalam bukti P-5a dan bukti P-5b tersebut di atas, yang semula menyepakati untuk menunjuk BPKP sebagai Mediator dalam mekanisme mediasi untuk penyelesaian permasalahan PLK ini dimana dalam pelaksanaannya BPKP akan memberikan pandangan yang wajib dilaksanakan para pihak. Selanjutnya para pihak sepakat bahwa hasil mediasi/pandangan BPKP dimaksud akan menjadi penyelesaian perselisihan yang final dan mengikat sehingga mengesampingkan hak-hak masing-masing Pihak untuk mengajukan atau melaksanakan segala bentuk upaya hukum penyelesaian perselisihan lainnya."

✅ Kemudian, Judex Facti menyimpulkan, "telah terbukti adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon I sehubungan dengan permohonan arbitrase yang diajukannya terhadap penyelesaian sengketa ..."

✅ Pertimbangan Judex Facti tersebut tetap merujuk pada alasan tipu muslihat yang menjadi salah satu unsur pembatalan putusan arbitrase di dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Di tahap banding di Mahkamah Agung, alasan yang digunakan Judex Juris bukan lagi tipu muslihat, melainkan bahwa penyelesaian melalui arbitrase telah bertentangan dengan hukum karena hasil mediasi bersifat final and binding. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 344 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 mempertimbangkan:

"Bahwa Pemohon Banding/para pihak sepakat untuk mengajukan permasalahan Perubahan Lingkup Kerja tersebut ke BPKP dimana disepakati hasil mediasi BPKP adalah bersifat final and binding (vide Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) sehingga dibawanya perkara a quo ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah bertentangan dengan hukum."

✅ Pasal 6 ayat (7) UU Arbitrase secara esensial mengatur bahwa kesepakatan penyelesaian sengketa secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Penyelesaian melalui arbitrase hanya dapat dilakukan jika kesepakatan di dalam mediasi tidak tercapai dan sepanjang ada perjanjian tertulis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui arbitrase.

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #pembatalanputusanarbitrase #tipumuslihat

⁉️ Apakah suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan jika memutus suatu perkara yang secara faktual telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian hasil mediasi?

✅ Di dalam kasus ini, permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase diajukan atas dasar tipu muslihat. Judex Facti mempertimbangkan bahwa adanya kesepakatan mediasi yang final dan mengikat yang meniadakan hak-hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum lain, yang kemudian menghasilkan suatu putusan arbitrase, adalah bagian dari tipu muslihat sebagaimana Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal ini kemudian dikoreksi oleh Judex Juris.

‼️ Judex Facti dalam Putusan No. 425 Pdt.B/Arb/2016/PN.Jkt.Sel mempertimbangkan:

"...terlihat bahwa Termohon I sudah menyimpangi apa yang sudah disepakatinya dengan Pemohon yang sudah dituangkan dalam bukti P-5a dan bukti P-5b tersebut di atas, yang semula menyepakati untuk menunjuk BPKP sebagai Mediator dalam mekanisme mediasi untuk penyelesaian permasalahan PLK ini dimana dalam pelaksanaannya BPKP akan memberikan pandangan yang wajib dilaksanakan para pihak. Selanjutnya para pihak sepakat bahwa hasil mediasi/pandangan BPKP dimaksud akan menjadi penyelesaian perselisihan yang final dan mengikat sehingga mengesampingkan hak-hak masing-masing Pihak untuk mengajukan atau melaksanakan segala bentuk upaya hukum penyelesaian perselisihan lainnya."

✅ Kemudian, Judex Facti menyimpulkan, "telah terbukti adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon I sehubungan dengan permohonan arbitrase yang diajukannya terhadap penyelesaian sengketa ..."

✅ Pertimbangan Judex Facti tersebut tetap merujuk pada alasan tipu muslihat yang menjadi salah satu unsur pembatalan putusan arbitrase di dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Di tahap banding di Mahkamah Agung, alasan yang digunakan Judex Juris bukan lagi tipu muslihat, melainkan bahwa penyelesaian melalui arbitrase telah bertentangan dengan hukum karena hasil mediasi bersifat final and binding.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 344 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 mempertimbangkan:

"Bahwa Pemohon Banding/para pihak sepakat untuk mengajukan permasalahan Perubahan Lingkup Kerja tersebut ke BPKP dimana disepakati hasil mediasi BPKP adalah bersifat final and binding (vide Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) sehingga dibawanya perkara a quo ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah bertentangan dengan hukum."

✅ Pasal 6 ayat (7) UU Arbitrase secara esensial mengatur bahwa kesepakatan penyelesaian sengketa secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Penyelesaian melalui arbitrase hanya dapat dilakukan jika kesepakatan di dalam mediasi tidak tercapai dan sepanjang ada perjanjian tertulis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui arbitrase.

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #pembatalanputusanarbitrase #tipumuslihat

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkpPN0RLY2stS1NF

Pembatalan Putusan Arbitrase karena Melanggar Kesepakatan Mediasi yang Final dan Mengikat

⁉️ Apakah salah catat atau tulisan yang menyimpang dari fakta, baik sengaja atau tidak sengaja, yang tercantum di dalam putusan arbitrase, dapat menjadi alasan untuk pembatalannya?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara pokok mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan jika mengandung unsur, salah satunya, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. 

✅ Namun, bagaimana jika tipu muslihat atau manipulasi tersebut tidak sebagai akibat tindakan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, tetapi terdapat kekeliruan yang menyimpang dari fakta dan kekeliruan tersebut tercantum di dalam putusan arbitrase?

✅ Dalam kasus hukum ini, permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase diajukan karena ada perbedaan antara fakta yang terjadi dan apa yang tercantum di dalam putusan arbitrase. 
🔸 Perbedaan fakta tersebut adalah, keberadaan affidavit yang disampaikan di dalam persidangan oleh seorang ahli, dan affidavit tersebut hanya dibacakan di dalam persidangan. 
🔸 Ahli hukum tersebut secara faktual tidak hadir di dalam persidangan. Namun, putusan arbitrase mencantumkan bahwa ahli tersebut memberi keterangan di persidangan. 
🔸 Fakta ini ditegaskan juga oleh ahli hukum tersebut saat hadir di dalam persidangan permohonan pembatalan di pengadilan negeri. 

‼️ Dalam pertimbangan hukumnya, Judex Juris pada Putusan No. 62 B/Pdt.Sus-Arbt/2017, mengatakan:

"Bahwa terbukti Putusan Arbitrase ... didasarkan dari hasil manipulasi persidangan ketika pemeriksaan dilakukan oleh ... sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan padahal ahli tidak hadir di persidangan yang bersangkutan hanya memberikan affidavit yang dibacakan."

✅ Judex Juris kemudian menguatkan putusan pengadilan negeri yang telah membatalkan putusan arbitrase tersebut.

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #Arbitrase #PembatalanPutusan #ManipulasiFakta

⁉️ Apakah salah catat atau tulisan yang menyimpang dari fakta, baik sengaja atau tidak sengaja, yang tercantum di dalam putusan arbitrase, dapat menjadi alasan untuk pembatalannya?

✅ Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara pokok mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan jika mengandung unsur, salah satunya, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

✅ Namun, bagaimana jika tipu muslihat atau manipulasi tersebut tidak sebagai akibat tindakan salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, tetapi terdapat kekeliruan yang menyimpang dari fakta dan kekeliruan tersebut tercantum di dalam putusan arbitrase?

✅ Dalam kasus hukum ini, permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase diajukan karena ada perbedaan antara fakta yang terjadi dan apa yang tercantum di dalam putusan arbitrase.
🔸 Perbedaan fakta tersebut adalah, keberadaan affidavit yang disampaikan di dalam persidangan oleh seorang ahli, dan affidavit tersebut hanya dibacakan di dalam persidangan.
🔸 Ahli hukum tersebut secara faktual tidak hadir di dalam persidangan. Namun, putusan arbitrase mencantumkan bahwa ahli tersebut memberi keterangan di persidangan.
🔸 Fakta ini ditegaskan juga oleh ahli hukum tersebut saat hadir di dalam persidangan permohonan pembatalan di pengadilan negeri.

‼️ Dalam pertimbangan hukumnya, Judex Juris pada Putusan No. 62 B/Pdt.Sus-Arbt/2017, mengatakan:

"Bahwa terbukti Putusan Arbitrase ... didasarkan dari hasil manipulasi persidangan ketika pemeriksaan dilakukan oleh ... sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan padahal ahli tidak hadir di persidangan yang bersangkutan hanya memberikan affidavit yang dibacakan."

✅ Judex Juris kemudian menguatkan putusan pengadilan negeri yang telah membatalkan putusan arbitrase tersebut.

#leksnco #LeadingtheWayinCCRE #Arbitrase #PembatalanPutusan #ManipulasiFakta

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlNXZXpYUEgyQk1r

Pembatalan Putusan Arbitrase karena Manipulasi Fakta dalam Yurisprudensi

🟡 Pembatalan Putusan Arbitrase: Kehadiran dalam Sidang Arbitrase tidak berarti Pengakuan Perjanjian Arbitrase 🟡 

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dibatalkan dengan alasan ketiadaan perjanjian arbitrase di antara pihak yang bersengketa, meski pihak tersebut hadir dalam persidangan arbitrase? 

✅ Pasal 4 ayat (1) UU Arbitrase dan APS secara esensial mengatur bahwa jika para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase berarti mengandaikan keberadaan perjanjian arbitrase. 

✅ Pasal 70 UU Arbitrase secara esensial membatasi unsur-unsur permohonan pembatalan suatu putusan arbitrase, yaitu surat yang diajukan dalam pemeriksaan dinyatakan palsu, ditemukan dokumen yang menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat oleh salah satu pihak. 

✅ Selanjutnya, Pasal 62 UU Arbitrase dan APS secara pokok mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri sebelum memberi perintah pelaksanaan putusan arbitrase (exequatur) memastikan salah satunya, apakah ada suatu perjanjian arbitrase di antara para pihak. 

✅ Dalam kasus ini, permohonan arbitrase diajukan terhadap dua termohon, dimana hanya satu dari dua termohon yang terikat perjanjian arbitrase. Kedua termohon tersebut hadir dalam persidangan arbitrase sampai diputus oleh majelis arbitrase. Setelah majelis arbitrase memberikan putusan, putusan tersebut diajukan pembatalan dengan alasan antara lain ketiadaan perjanjian arbitrase antara pemohon arbitrase dan salah satu dari termohon arbitrase. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 367 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 mempertimbangkan:

"Bahwa tidak ada Perjanjian atau Klausula Arbitrase secara tertulis yang mengikat Pembanding dan Terbanding II, padahal ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan tegas menyatakan bahwa agar perselisihan dapat diajukan ke Arbitrase harus didasarkan pada adanya Klausula Arbitrase atau Perjanjian Arbitrase secara tertulis;

Bahwa kemudian Terbanding II menjadi salah satu pihak yang berperkara di hadapan Badan Arbitrase ... , hal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai adanya penundukan diri, sebab Undang-Undang Arbitrase tegas menyatakan bahwa Perjanjian Arbitrase harus dalam bentuk tertulis."

✅ Akibat dari pertimbangan hukum tersebut, putusan arbitrase majelis arbitrase dinyatakan batal demi hukum. 

#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #Arbitrase #PembatalanPutusan

🟡 Pembatalan Putusan Arbitrase: Kehadiran dalam Sidang Arbitrase tidak berarti Pengakuan Perjanjian Arbitrase 🟡

⁉️ Apakah putusan arbitrase dapat dibatalkan dengan alasan ketiadaan perjanjian arbitrase di antara pihak yang bersengketa, meski pihak tersebut hadir dalam persidangan arbitrase?

✅ Pasal 4 ayat (1) UU Arbitrase dan APS secara esensial mengatur bahwa jika para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase berarti mengandaikan keberadaan perjanjian arbitrase.

✅ Pasal 70 UU Arbitrase secara esensial membatasi unsur-unsur permohonan pembatalan suatu putusan arbitrase, yaitu surat yang diajukan dalam pemeriksaan dinyatakan palsu, ditemukan dokumen yang menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat oleh salah satu pihak.

✅ Selanjutnya, Pasal 62 UU Arbitrase dan APS secara pokok mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri sebelum memberi perintah pelaksanaan putusan arbitrase (exequatur) memastikan salah satunya, apakah ada suatu perjanjian arbitrase di antara para pihak.

✅ Dalam kasus ini, permohonan arbitrase diajukan terhadap dua termohon, dimana hanya satu dari dua termohon yang terikat perjanjian arbitrase. Kedua termohon tersebut hadir dalam persidangan arbitrase sampai diputus oleh majelis arbitrase. Setelah majelis arbitrase memberikan putusan, putusan tersebut diajukan pembatalan dengan alasan antara lain ketiadaan perjanjian arbitrase antara pemohon arbitrase dan salah satu dari termohon arbitrase.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 367 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 mempertimbangkan:

"Bahwa tidak ada Perjanjian atau Klausula Arbitrase secara tertulis yang mengikat Pembanding dan Terbanding II, padahal ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan tegas menyatakan bahwa agar perselisihan dapat diajukan ke Arbitrase harus didasarkan pada adanya Klausula Arbitrase atau Perjanjian Arbitrase secara tertulis;

Bahwa kemudian Terbanding II menjadi salah satu pihak yang berperkara di hadapan Badan Arbitrase ... , hal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai adanya penundukan diri, sebab Undang-Undang Arbitrase tegas menyatakan bahwa Perjanjian Arbitrase harus dalam bentuk tertulis."

✅ Akibat dari pertimbangan hukum tersebut, putusan arbitrase majelis arbitrase dinyatakan batal demi hukum.

#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #Arbitrase #PembatalanPutusan

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLml2OFpSelpIcENF

Pembatalan Putusan Arbitrase

⁉️ Apakah biaya arbitrase dapat ditentukan tersendiri oleh institusi arbitrase berdasarkan peraturannya ataukah biaya arbitrase harus mengikuti norma hukum UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa?

✅ Pasal 77 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah. Dan jika tuntutan dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang. 

✅ Norma hukum tersebut bisa saja diatur berbeda di dalam peraturan dan prosedur arbitrase suatu institusi. 
✅ Misalnya, dalam Pasal 36 Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022 dan 2025, secara esensial diatur bahwa Majelis Arbitrase berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, yang harus dicantumkan dalam putusan. 
✅ Dengan demikian, Majelis Arbitrase tidak wajib mengikuti ketentuan biaya arbitrase sebagaimana diatur Pasal 77 UU Arbitrase. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 323 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 mempertimbangkan:

"...penentuan mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada para pihak ... telah diatur dalam Peraturan Prosedur BANI."

✅ Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut juga menegaskan bahwa putusan arbitrase tidak perlu mengikuti format putusan pengadilan melainkan tunduk pada format yang diatur dalam peraturan dan prosedur arbitrase terkait.

#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #Arbitrase #Yurisprudensi

⁉️ Apakah biaya arbitrase dapat ditentukan tersendiri oleh institusi arbitrase berdasarkan peraturannya ataukah biaya arbitrase harus mengikuti norma hukum UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa?

✅ Pasal 77 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah. Dan jika tuntutan dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.

✅ Norma hukum tersebut bisa saja diatur berbeda di dalam peraturan dan prosedur arbitrase suatu institusi.
✅ Misalnya, dalam Pasal 36 Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022 dan 2025, secara esensial diatur bahwa Majelis Arbitrase berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, yang harus dicantumkan dalam putusan.
✅ Dengan demikian, Majelis Arbitrase tidak wajib mengikuti ketentuan biaya arbitrase sebagaimana diatur Pasal 77 UU Arbitrase.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 323 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 mempertimbangkan:

"...penentuan mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada para pihak ... telah diatur dalam Peraturan Prosedur BANI."

✅ Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut juga menegaskan bahwa putusan arbitrase tidak perlu mengikuti format putusan pengadilan melainkan tunduk pada format yang diatur dalam peraturan dan prosedur arbitrase terkait.

#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #Arbitrase #Yurisprudensi

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLkVLTHlhQU52TGVZ

Biaya Arbitrase dalam Yurisprudensi

Hukum Pertanahan Nasional – Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Hukum Pertanahan Nasional – Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Putusan Pengadilan TUN Terdapat 2 (dua) Putusan TUN yang memeriksa objek sengketa yang sama dengan para pihak yang sama namun Putusan tersebut telah bertentangan satu sama lain sehingga diajukan Peninjauan Kembali atas 2 (dua) Putusan TUN tersebut. Ringkasan Kasus...

Indonesia Law Firm – Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Indonesia Law Firm – Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Deskripsi Kronologis Akuisisi Pemegang Saham A ialah pemegang 70.000 (tujuh puluh ribu) lembar saham, Pemegang Saham B ialah pemegang 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham, dan Pemegang Saham C ialah pemegang 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, dari seluruh modal yang...

Real Estate Lawyers – Contoh Kasus Akuisisi Part 2

Real Estate Lawyers – Contoh Kasus Akuisisi Part 2

<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/yrZl3R_Wi8k" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe> Deskripsi Kronologis Akuisisi...

Perjanjian Jual Beli – Wanprestasi

Perjanjian Jual Beli – Wanprestasi

WanprestasiPasal ini mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi oleh Penjual (“Wanprestasi Penjual”) maupun Pembeli (“Wanprestasi Pembeli”).Apa sajakah contoh Wanprestasi Penjual dan Wanprestasi Pembeli?Di dalam pasal ini...

PPJB – Uji Tuntas Hukum

PPJB – Uji Tuntas Hukum

Uji Tuntas Hukum Contoh Klausul: “Penjual dengan ini mengijinkan Pembeli dan setiap staf, manajemen, konsultan yang ditunjuk oleh Pembeli untuk melakukan uji tuntas terhadap Tanah” “Uji Tuntas sebagaimana dimaksud di atas telah dapat dimulai dilakukan terhitung sejak...

Share This