Video

⁉️ Apakah institusi arbitrase berwenang memeriksa dan mengadili sengketa arbitrase padahal tidak ada perjanjian arbitrase? 

✅ Pasal 3 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Syarat formal perjanjian arbitrase setelah timbul sengketa diatur secara tersendiri. 

✅ Pasal 3 ini mendapat pengukuhan dari Pasal 11 undang-undang yang sama dimana ditegaskan kembali bahwa pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan atas penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase kecuali yang diatur dalam UU Arbitrase. 

✅ Yurisprudensi ini menggambarkan suatu penyelesaian sengketa di forum arbitrase nasional padahal, berdasarkan dokumen dan perjanjian yang menjadi dasar sengketa, tidak ada klausul arbitrase. Pihak yang memohon pembatalan telah menentang proses arbitrase yang berjalan tetapi institusi arbitrase tetap memutus sengketa. Permohonan pembatalan diajukan atas dasar ketiadaan wewenang institusi arbitrase dalam menyelesaikan sengketa. Judex Juris menyetujui tuntutan tersebut dan membatalkan putusan arbitrase. 

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 03/Arb.Btl/2005 menggunakan penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase dan APS yang memasukkan kata "antara lain" ketika merujuk beberapa syarat permohonan pembatalan, seperti dokumen palsu, dokumen menentukan yang disembunyikan, dan putusan berdasarkan tipu muslihat. Penjelasan ini menjadi dasar bagi Judex Juris membatalkan putusan arbitrase. 

‼️ Judex Juris kemudian mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan dan mengutip pasal di dokumen yang menyebut tentang arbitrase:

"Arbitration
This Agreement shall in all respects be interpreted in accordance with the Laws of the Republic of Yemen"

‼️ Judex Juris kemudian menimbang bahwa institusi arbitrase tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa arbitrase karena harus diselesaikan menurut hukum Republik Yaman, tanpa menjelaskan mengenai makna "perjanjian arbitrase" seperti yang diatur dalam UU Arbitrase dan APS. 

‼️ Meski demikian, Judex Juris memperbaiki amar putusan pengadilan negeri dan menyatakan bahwa institusi arbitrase tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa. Dengan demikian, meski pertimbangan hukum Judex Juris merujuk pada pengaturan berbeda atas hukum yang berlaku (governing law), kesimpulannya tetap menunjuk pada ketidakberwenangan institusi arbitrase jika memang terbukti tidak ada perjanjian arbitrase di antara pihak yang bersengketa.

#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #HukumArbitrase #Yurisprudensi

⁉️ Apakah institusi arbitrase berwenang memeriksa dan mengadili sengketa arbitrase padahal tidak ada perjanjian arbitrase?

✅ Pasal 3 UU Arbitrase dan APS mengatur bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Syarat formal perjanjian arbitrase setelah timbul sengketa diatur secara tersendiri.

✅ Pasal 3 ini mendapat pengukuhan dari Pasal 11 undang-undang yang sama dimana ditegaskan kembali bahwa pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan atas penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase kecuali yang diatur dalam UU Arbitrase.

✅ Yurisprudensi ini menggambarkan suatu penyelesaian sengketa di forum arbitrase nasional padahal, berdasarkan dokumen dan perjanjian yang menjadi dasar sengketa, tidak ada klausul arbitrase. Pihak yang memohon pembatalan telah menentang proses arbitrase yang berjalan tetapi institusi arbitrase tetap memutus sengketa. Permohonan pembatalan diajukan atas dasar ketiadaan wewenang institusi arbitrase dalam menyelesaikan sengketa. Judex Juris menyetujui tuntutan tersebut dan membatalkan putusan arbitrase.

‼️ Judex Juris dalam Putusan No. 03/Arb.Btl/2005 menggunakan penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase dan APS yang memasukkan kata "antara lain" ketika merujuk beberapa syarat permohonan pembatalan, seperti dokumen palsu, dokumen menentukan yang disembunyikan, dan putusan berdasarkan tipu muslihat. Penjelasan ini menjadi dasar bagi Judex Juris membatalkan putusan arbitrase.

‼️ Judex Juris kemudian mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan dan mengutip pasal di dokumen yang menyebut tentang arbitrase:

"Arbitration
This Agreement shall in all respects be interpreted in accordance with the Laws of the Republic of Yemen"

‼️ Judex Juris kemudian menimbang bahwa institusi arbitrase tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa arbitrase karena harus diselesaikan menurut hukum Republik Yaman, tanpa menjelaskan mengenai makna "perjanjian arbitrase" seperti yang diatur dalam UU Arbitrase dan APS.

‼️ Meski demikian, Judex Juris memperbaiki amar putusan pengadilan negeri dan menyatakan bahwa institusi arbitrase tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa. Dengan demikian, meski pertimbangan hukum Judex Juris merujuk pada pengaturan berbeda atas hukum yang berlaku (governing law), kesimpulannya tetap menunjuk pada ketidakberwenangan institusi arbitrase jika memang terbukti tidak ada perjanjian arbitrase di antara pihak yang bersengketa.

#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #HukumArbitrase #Yurisprudensi

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLldzZXg3RER1SGtJ

Pembatalan Putusan Arbitrase karena Ketiadaan Wewenang Institusi Arbitrase dalam Yurisprudensi

This Video was recorded on: 21 April 2026.

How do legal and construction professionals navigate complex disputes in massive infrastructure projects?

In this video, Dr. Eddy Marek Leks, FCIArb., FSIArb (Founder and Managing Partner of Leks&Co) shares profound legal insights as a featured speaker in a webinar hosted by the Bali International Arbitration and Mediation Center (BIAMC).

The webinar, titled “Construction Disputes in Major Infrastructure Projects: Arbitration Perspectives,” addresses the rapidly evolving legal and financial challenges facing Indonesia’s infrastructure sector today.

📌 Key Highlights Covered in this Video:
0:00 Intro
0:21 Greeting
2:25 Introduction
2:53 Points of Discussion
4:14 Causes of Dispute (1): Macroeconomy Volatility, Technical and Design Deficiencies
5:38 Causes of Dispute (2): Financial Friction
7:23 Causes of Dispute (3): Contractual and Legal Ambiguities
9:25 Arbitration versus Litigation
13:19 Tier-Dispute Resolution (1): Negotiation - Mediation - Arbitration, Negotiation - Arbitration
15:25 Tier-Dispute Resolution (2): Negotiation/Mediation - Dispute Adjudication Board - Arbitration, Med - Arb 
17:58 Tier-Dispute Resolution (3): Arb - Med
18:57 Domestic Arbitral Award v. International Arbitral Award
21:08 Indonesia Constitutional Court on International Award
22:20 Factors to Consider (1): Seat and Language of the Arbitration, Number of Arbitrations
25:42 Factors to Consider (2): Selection of Arbitrations, Choosing the Administering/Conducting Ad Hoc Arbitration, Interim Relief
26:24 Factors to Consider (3): Consolidation and Joinder, Tier Dispute Resolution Clause
26:54 Factors to Consider (4): Work Continued Pending Arbitration, Choice of Law
27:30 Factors to Consider (5): Currencies 
28:00 Highlights on BANI (1): Multi-Party Disputes Clause, Multi-Contract Disputes Clause
28:28 Highlights on BANI (2): Emergency Arbitration Procedure
28:56 Highlights on BANI (3): Pros and Cons
29:27 Outro

About Leks&Co
Leks&Co is a leading law firm in Indonesia, renowned for its elite expertise in CCRE (Contract, Construction, Real Estate, and Environment) since 2009. In association with GRATA International, Leks&Co continues to be at the forefront of major legal developments in the region.

🔗 Connect with us:

Website: https://www.lekslawyer.com
LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/leksnco/
Contact Email: query@lekslawyer.com

🔔 Enjoyed the video? Don't forget to Like, Comment, and Subscribe for more expert legal insights into Indonesian construction, real estate, and arbitration law!

#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #Arbitration #ConstructionLaw #IndonesiaInfrastructure #LegalInsights #BIAMC #DisputeResolution

This Video was recorded on: 21 April 2026.

How do legal and construction professionals navigate complex disputes in massive infrastructure projects?

In this video, Dr. Eddy Marek Leks, FCIArb., FSIArb (Founder and Managing Partner of Leks&Co) shares profound legal insights as a featured speaker in a webinar hosted by the Bali International Arbitration and Mediation Center (BIAMC).

The webinar, titled “Construction Disputes in Major Infrastructure Projects: Arbitration Perspectives,” addresses the rapidly evolving legal and financial challenges facing Indonesia’s infrastructure sector today.

📌 Key Highlights Covered in this Video:
0:00 Intro
0:21 Greeting
2:25 Introduction
2:53 Points of Discussion
4:14 Causes of Dispute (1): Macroeconomy Volatility, Technical and Design Deficiencies
5:38 Causes of Dispute (2): Financial Friction
7:23 Causes of Dispute (3): Contractual and Legal Ambiguities
9:25 Arbitration versus Litigation
13:19 Tier-Dispute Resolution (1): Negotiation - Mediation - Arbitration, Negotiation - Arbitration
15:25 Tier-Dispute Resolution (2): Negotiation/Mediation - Dispute Adjudication Board - Arbitration, Med - Arb
17:58 Tier-Dispute Resolution (3): Arb - Med
18:57 Domestic Arbitral Award v. International Arbitral Award
21:08 Indonesia Constitutional Court on International Award
22:20 Factors to Consider (1): Seat and Language of the Arbitration, Number of Arbitrations
25:42 Factors to Consider (2): Selection of Arbitrations, Choosing the Administering/Conducting Ad Hoc Arbitration, Interim Relief
26:24 Factors to Consider (3): Consolidation and Joinder, Tier Dispute Resolution Clause
26:54 Factors to Consider (4): Work Continued Pending Arbitration, Choice of Law
27:30 Factors to Consider (5): Currencies
28:00 Highlights on BANI (1): Multi-Party Disputes Clause, Multi-Contract Disputes Clause
28:28 Highlights on BANI (2): Emergency Arbitration Procedure
28:56 Highlights on BANI (3): Pros and Cons
29:27 Outro

About Leks&Co
Leks&Co is a leading law firm in Indonesia, renowned for its elite expertise in CCRE (Contract, Construction, Real Estate, and Environment) since 2009. In association with GRATA International, Leks&Co continues to be at the forefront of major legal developments in the region.

🔗 Connect with us:

Website: https://www.lekslawyer.com
LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/leksnco/
Contact Email: query@lekslawyer.com

🔔 Enjoyed the video? Don't forget to Like, Comment, and Subscribe for more expert legal insights into Indonesian construction, real estate, and arbitration law!

#LeksnCo #LeadingtheWayinCCRE #Arbitration #ConstructionLaw #IndonesiaInfrastructure #LegalInsights #BIAMC #DisputeResolution

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLmJkZmo4VTBNaGlj

Construction Disputes in Major Infrastructure Projects: Arbitration Perspectives

Ada pembaruan penting dalam regulasi pengelolaan Rumah Susun atau Apartemen terkait Perjanjian Pengelolaan dan Penghunian. Meskipun bertujuan untuk menertibkan, ketentuan baru ini justru dinilai berpotensi mengerdilkan fungsi P3SRS.

Bagaimana analisis hukumnya secara sederhana? Berikut adalah poin-poin utamanya:

Poin Perubahan & Catatan Kritis:
Perjanjian Terpisah dari PPJB: Aturan baru mewajibkan adanya perjanjian khusus yang terpisah dari PPJB. Perjanjian ini mengatur kewajiban penghuni terkait iuran pengelolaan, dana endapan (sinking fund), serta kepatuhan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

Kewajiban Tanda Tangan Ulang: Begitu P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni) resmi terbentuk, perjanjian pengelolaan tersebut wajib ditandatangani ulang antara pihak P3SRS dan pemilik unit.

Kritik Konseptual: Secara norma hukum, P3SRS adalah badan hukum yang otomatis memiliki wewenang dari undang-undang untuk mengelola bagian dan benda bersama. Mewajibkan adanya perjanjian tertulis baru justru dinilai mereduksi atau memperkecil otoritas asli yang sudah dijamin oleh hukum.

Sebuah regulasi idealnya memperkuat tata kelola, bukan menciptakan birokrasi baru yang justru mempertanyakan kembali wewenang inheren dari P3SRS.

Bagaimana pandangan Anda selaku pemilik atau pengelola apartemen mengenai aturan ini? Mari berdiskusi di kolom komentar. 💬

Like, share, dan subcribes untuk analisis hukum properti normatif lainnya.

#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #HukumProperti #P3SRS #RumahSusun #Apartemen

Ada pembaruan penting dalam regulasi pengelolaan Rumah Susun atau Apartemen terkait Perjanjian Pengelolaan dan Penghunian. Meskipun bertujuan untuk menertibkan, ketentuan baru ini justru dinilai berpotensi mengerdilkan fungsi P3SRS.

Bagaimana analisis hukumnya secara sederhana? Berikut adalah poin-poin utamanya:

Poin Perubahan & Catatan Kritis:
Perjanjian Terpisah dari PPJB: Aturan baru mewajibkan adanya perjanjian khusus yang terpisah dari PPJB. Perjanjian ini mengatur kewajiban penghuni terkait iuran pengelolaan, dana endapan (sinking fund), serta kepatuhan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

Kewajiban Tanda Tangan Ulang: Begitu P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni) resmi terbentuk, perjanjian pengelolaan tersebut wajib ditandatangani ulang antara pihak P3SRS dan pemilik unit.

Kritik Konseptual: Secara norma hukum, P3SRS adalah badan hukum yang otomatis memiliki wewenang dari undang-undang untuk mengelola bagian dan benda bersama. Mewajibkan adanya perjanjian tertulis baru justru dinilai mereduksi atau memperkecil otoritas asli yang sudah dijamin oleh hukum.

Sebuah regulasi idealnya memperkuat tata kelola, bukan menciptakan birokrasi baru yang justru mempertanyakan kembali wewenang inheren dari P3SRS.

Bagaimana pandangan Anda selaku pemilik atau pengelola apartemen mengenai aturan ini? Mari berdiskusi di kolom komentar. 💬

Like, share, dan subcribes untuk analisis hukum properti normatif lainnya.

#LeksnCo #LeadingTheWayinCCRE #HukumProperti #P3SRS #RumahSusun #Apartemen

YouTube Video VVVwZmhmTV9aRjZheFdza2RsVjlEekFnLlhYMHdFc2RlSm80

Peraturan Menteri #P3SRS 2025 - Perjanjian Pengelolaan dan Penghunian

Hukum Pertanahan Nasional – Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Hukum Pertanahan Nasional – Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Putusan Pengadilan TUN Terdapat 2 (dua) Putusan TUN yang memeriksa objek sengketa yang sama dengan para pihak yang sama namun Putusan tersebut telah bertentangan satu sama lain sehingga diajukan Peninjauan Kembali atas 2 (dua) Putusan TUN tersebut. Ringkasan Kasus...

Indonesia Law Firm – Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Indonesia Law Firm – Contoh Kasus Akuisisi Part 3

Deskripsi Kronologis Akuisisi Pemegang Saham A ialah pemegang 70.000 (tujuh puluh ribu) lembar saham, Pemegang Saham B ialah pemegang 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham, dan Pemegang Saham C ialah pemegang 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, dari seluruh modal yang...

Real Estate Lawyers – Contoh Kasus Akuisisi Part 2

Real Estate Lawyers – Contoh Kasus Akuisisi Part 2

<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/yrZl3R_Wi8k" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe> Deskripsi Kronologis Akuisisi...

Perjanjian Jual Beli – Wanprestasi

Perjanjian Jual Beli – Wanprestasi

WanprestasiPasal ini mengatur mengenai tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi oleh Penjual (“Wanprestasi Penjual”) maupun Pembeli (“Wanprestasi Pembeli”).Apa sajakah contoh Wanprestasi Penjual dan Wanprestasi Pembeli?Di dalam pasal ini...

PPJB – Uji Tuntas Hukum

PPJB – Uji Tuntas Hukum

Uji Tuntas Hukum Contoh Klausul: “Penjual dengan ini mengijinkan Pembeli dan setiap staf, manajemen, konsultan yang ditunjuk oleh Pembeli untuk melakukan uji tuntas terhadap Tanah” “Uji Tuntas sebagaimana dimaksud di atas telah dapat dimulai dilakukan terhitung sejak...

Share This