IMB diterbitkan jika pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen baik secara administrsi maupun teknis, serta kegiatan pelaksanaan bangunan memenuhi ketentuan seperti yang telah tertulis dalam peraturan daerah yang berlaku di wilayah setempat.

Lihat Juga  Summary Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung