Pemerintah telah menyusun draft RUU Omnibus Law yang terdiri dari RUU Cipta Kerja, RUU Fasilitas Pajak dan RUU Ibu Kota Negara. Pada 12 Februari 2020 pimpinan DPR telah menerima naskah akademik dan draft RUU Cipta Kerja untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Draft RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 174 pasal dan 79 undang-undang terdampak dan salah satu undang-undang yang mengalami perubahan di dalam RUU Cipta Kerja adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (“UU No. 6/2017”). Pasal 26 RUU Cipta Kerja mengatur mengenai perubahan UU No. 6/2017 yaitu tentang Dewan Arsitek Indonesia, standar kinerja arsitek, Surat Tanda Registrasi Arsitek, lisensi, arsitek asing, pembinaan dan sanksi untuk praktik arsitek.

Artikel ini akan fokus membahas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek di dalam RUU Cipta Kerja.

Dewan Arsitek Indonesia

Arsitek merupakan seseorang yang menyelenggarakan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota. Layanan Praktik Arsitek meliputi:

  1. Perencanaan kota dan tata guna lahan;
  2. Manajemen proyek dan manajemen konstruksi;
  3. Pendampingan masyarakat; dan/atau
  4. Konstruksi lain.

Guna membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek, dibentuk Dewan Arsitek Indonesia (“Dewan”) yang bersifat mandiri dan independen. Dewan dibentuk oleh Organisasi Profesi dan beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:

  1. Anggota Organisasi Profesi;
  2. Pengguna Jasa Arsitek; dan
  3. Perguruan tinggi.

Berdasarkan RUU Cipta Kerja, Dewan bertugas menetapkan syarat bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek dan akan dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.

Standar Kinerja Arsitek

Dalam memberikan layanan Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek guna menjamin efisiensi, efektivitas dan syarat mutu yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek. Sebelumnya di dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 6/2017 standar kinerja Arsitek telah diatur dan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri. Adapun Peraturan Menteri terkait yang telah terbit adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultan Konstruksi. Namun di dalam RUU Cipta Kerja standar kinerja Arsitek tidak lagi dirinci dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Lihat Juga  Perbedaan Prinsip Istilah Pemilik dengan Penghuni Rumah Susun

Surat Tanda Registrasi Arsitek

Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (“STRA”). Dalam hal pembangunan bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, UU No. 6/2017 tidak mewajibkan adanya STRA. Khusus untuk pembangunan bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, STRA dan keterlibatan Arsitek tidak diwajibkan.

Untuk memperoleh STRA, Pasal 7 jo. Pasal 10 UU No. 6/2017 telah menetapkan syarat sebagai berikut:

  1. Mengikuti program magang secara terus-menerus selama paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau;
  2. Memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui Uji Kompetensi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan registrasi ulang dengan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STRA yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (vide Pasal 26 RUU Cipta Kerja).

Lisensi

Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi. Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain. Dalam hal tidak memiliki Lisensi maka Arsitek tersebut wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi. Untuk memiliki Lisensi, Arsitek wajib:

  1. Memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan
  2. Mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU No. 6/2017 Lisensi diterbitkan oleh pemerintah provinsi, namun di dalam RUU Cipta Kerja kewenangan ini akan dialihkan kepada Pemerintah Pusat.

Arsitek Asing

Arsitek Asing dapat bekerja di wilayah Indonesia dengan memenuhi syarat yang diatur di dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 UU No. 6/2017, yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat kompetensi menurut hukum negaranya dan diregistrasi di Indonesia;
  2. Mematuhi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan;
  3. Melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan kepada Arsitek lokal;
  4. Bermitra dengan Arsitek lokal yang akan menjadi penanggung jawab Praktik Arsitek.
Lihat Juga  Aspek Hukum Hak Guna Bangunan dan Peraturannya

Khusus syarat mengenai alih keahlian dan alih pengetahuan pada poin (c) di atas, pihak yang berhak mengawasi pelaksanaannya diubah di dalam RUU Cipta Kerja yang semula diawasi oleh Menteri diubah menjadi Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan Arsitek

RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 6/2017 terkait pembinaan Arsitek dan seluruhnya akan dirangkum di dalam perubahan Pasal 35 UU No. 6/2017. Pembinaan Arsitek dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan akan dibantu oleh Dewan dalam melakukan fungsi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan Praktik Arsitek. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Arsitek yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sanksi Administratif

RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 39 sampai dengan Pasal 41 UU No. 6/2017 terkait pemberian sanksi administratif dan seluruhnya akan dirangkum di dalam perubahan Pasal 38 UU No. 6/2017. Sanksi administratif akan dikenakan kepada setiap Arsitek yang melanggar ketentuan mengenai standar kinerja Arsitek, Surat Tanda Registrasi Arsitek dan persyaratan Arsitek Asing. RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan pemberian sanksi administratif kepada Organisasi Profesi Arsitek. Adapun sanksi ini tidak lagi dirinci di dalam RUU Cipta Kerja melainkan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penutup

Secara umum ketentuan mengenai standar, layanan dan Praktik Arsitek tidak banyak mengalami perubahan di dalam RUU Cipta Kerja. Hal-hal yang diubah hanya terkait kewenangan yang semula dipegang oleh Menteri dan pemerintah provinsi dialihkan kepada Pemerintah Pusat, sesuai dengan tujuan pembentukan RUU Cipta Kerja, yaitu kewenangan mengenai:

  1. Pengukuhan Dewan Arsitek Indonesia;
  2. Penerbitan Lisensi;
  3. Pengawasan alih keahlian dan alih pengetahuan oleh Arsitek Asing kepada Arsitek lokal; dan
Lihat Juga  Daily Tips: Prosedur dan Mekanisme Pembuatan Akta Tanah

Pembinaan Arsitek, melalui Dewan Arsitek Indonesia.

 

Herdiasti Anggitya