Shanghai apartment buildingsUndang-Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”) mewajibkan pelaku pembangunan untuk memisahkan rumah susun atas satuan rumah susun (“Sarusun”), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, ketika pelaku pembangunan membangun suatu rumah susun. Pemisahan yang dilakukan oleh pelaku pembangunan tersebut harus memberikan kejelasan atas:

  1. batas Sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap pemilik;
  2. batas dan uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak setiap Sarusun; dan
  3. batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap Sarusun.

Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Contoh dari bagian bersama adalah atap, tangga, lift, saluran pipa, jaringan listrik, lantai, dinding dan bagian lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan rumah susun.

Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suatu benda tidak dapat dianggap sebagai bagian bersama jika benda tersebut tidak dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Contoh dari benda bersama adalah kolam renang, taman, lapangan bermain, dan bagian lain yang tidak dalam kesatuan fungsi dengan rumah susun.

Namun, Pasal 25 ayat (2) UU Rusun menjelaskan bahwa suatu benda bersama dapat menjadi bagian bersama jika benda tersebut dibangun sebagai bagian bangunan rumah susun. Terdapat kemiripan antara definisi benda bersama dengan definisi bagian bersama. Namun, berdasarkan definisi dari bagian bersama, maka unsur-unsur dari bagian bersama adalah:

  1. bagian rumah susun;
  2. dimiliki secara tidak terpisah;
  3. untuk pemakaian bersama; dan
  4. dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
Lihat Juga  Indonesia Law firm - Tanggapan Positif RUU Pertanahan - part 2

Sedangkan unsur-unsur dari benda bersama adalah:

  1. bukan bagian rumah susun;
  2. dimiliki bersama secara tidak terpisah; dan
  3. untuk pemakaian bersama.

Exori Claudia Isura Purba

  • Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama pada Rumah Susun,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com