Manhattan beach los angeles

Latar Belakang

Pada tanggal 14 Juni 2016, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai (“Perpres No. 51/2016). Perpres No. 51/2016 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 (“UU WP3K”). Perpres No. 51/2016 ini berlaku efektif sejak tanggal 19 Juni 2016.

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu  .

Setiap pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan pantai diwajibkan untuk menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Sedangkan, untuk pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Untuk Provinsi DKI Jakarta, batas sempadan pantai ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Penghitungan Batas Sempadan Pantai

Perpres No. 51/2016 mengatur bahwa, penghitungan sempadan pantai dilakukan oleh pemerintah daerah paling lama 5 tahun sejak diundangkannya Perpres No. 51/2016 ini. Penghitungan dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 51/2016, yaitu:

  1. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
  2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
  3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
  4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta;
  5. pengaturan akses publik; dan
  6. pengaturan untuk saluran air dan limbah.
Lihat Juga  Izin Mendirikan Bangunan

Penetapan batas sempadan pantai dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga :

  1. kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  2. kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam;
  3. alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; dan
  4. alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

Penghitungan Batas Sempadan Pantai Terkait Perlindungan Terhadap Bencana Alam

Penghitungan batas sempadan pantai yang dilakukan sehubungan dengan perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami, perlindungan pantai dari erosi atau abrasi, serta perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya  ditentukan berdasarkan pada tingkat resiko bencana yang ditentukan berdasarkan indeks ancaman dan indeks kerentanan.

Dalam menentukan indeks ancaman, terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan yaitu:

Pendekatan Praktis

Pendekatan ini dilakukan berdasarkan pendekatan empiris dan historis yang dilakukan berdasarkan (i) rekaman/riwayat sejarah kejadian dan/atau (ii) keberadaan faktor ancaman terhadap:

  1. gempa
  2. tsunami
  3. erosi atau abrasi
  4. badai, dan
  5. banjir dari laut

Pendekatan Analitik atau Numerik

Pendekatan ini dilakukan berdasarkan parameter setiap jenis ancaman bencana. Pendekatan analitik merupakan metode penyelesaian model matematik dengan rumus-rumus aljabar yang sudah baku atau lazim. Pendekatan numerik merupakan teknik yang dipergunakan untuk memformulasikan persoalan matematik, sehingga dapat dipecahkan dengan operasi hitungan atau aritmatika biasa.

Indeks kerentanan ditentukan berdasarkan parameter kerentanan terhadap bencana gempa, tsunami, erosi atau abrasi, badai, dan banjir dari laut.

Penghitungan Batas Sempadan Pantai Terkait Perlindungan Ekosistem Pesisir

Penghitungan batas sempadan pantai terkait perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang

lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta, ditentukan berdasarkan batas akhir keberadaan ekosistem pesisir ke arah darat.

Lihat Juga  Omnibus Law Terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penghitungan Batas Sempadan Pantai Terkait Akses Publik Dan Saluran Air Dan Limbah

Penghitungan batas sempadan pantai sehubungan dengan pengaturan akses publik dan pengaturan untuk saluran air dan limbah ditentukan berdasarkan jenis dan intensitas aktivitas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan batas sempadan pantai diatur dalam peraturan menteri.

Dengan berlakunya Perpres No. 51/2016, maka ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres No. 51/2016 ini. Setiap peraturan daerah yang bertentangan dengan Perpres No. 51/2016 harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Perpres No. 51/2016 atau paling lambat tanggal 19 Juni 2021.


Author : Fatiah Nur Rahma