Artikel
Tata Cara Penetapan Tanah Musnah

Tata Cara Penetapan Tanah Musnah

Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.Pasal 1 Angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun...

read more