1.Persyaratan me – roya

Hak Tanggungan berakhir pada saat piutang telah dilunasi. Kantor pertanahan (BPN) setempat yang berwenang harus melakukan pencoretan / roya atas Hak Tanggungan di buku hak atas tanah dan sertifikat untuk menjamin kepastian hukumnya.

2.Prosedur me – roya

Tata cara meroya sebagai berikut :
a. Mengajukan pencoretan / roya ke kantor pertanahan setempat.
b. Mengajukan permohonan meroya dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan dan surat pernyataan dari bank mengenai pelunasan piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan

Lihat Juga  Rumah Susun