Latar Belakang

Pada tanggal 13 Juli 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.24/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota Yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang (“Permen LH No. 24/2018”). Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Batasan dan Kriteria Pengecualian Kewajiban Menyusun AMDAL

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”) apabila lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada daerah kabupaten/kota yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”), dengan ketentuan:

  • RDTR telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (“KLHS”) yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci;
  • RDTR telah mengintegrasikan hasil KLHS.

Usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban untuk menyusun AMDAL tersebut wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian kewajiban penyusunan AMDAL tersebut hanya berlaku apabila rencana usaha dan/atau kegiatan masih dalam skala/besaran kajian KLHS dan RDTR.

Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Untuk Penyusunan dan Evaluasi RDTR

Mekanisme yang dilakukan untuk membuat dan melaksanakan KLHS dalam rangka penyusunan dan evaluasi RDTR adalah sebagai berikut:

  1. Pengkajian pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup, yang dilaksanakan melalui tahapan:

    • identifikasi dan perumusan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan;

    • identifikasi materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;

    • analisis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan.

  2. Perumusan alternatif penyempurnaan RDTR berdasarkan hasil analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan;

  3. Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil perumusan alternatif penyempurnaan RDTR.

Lihat Juga  Roya Partial

Tata Cara Pelaksanaan Pengecualian Kewajiban Menyusun AMDAL

Untuk mendapatkan persetujuan pengecualian wajib AMDAL, gubernur atau bupati/walikota mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”), dengan melengkapi:

  • dokumen RDTR yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  • dokumen KLHS RDTR yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • surat validasi KLHS RDTR yang ditandatangani oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan pengecualian kewajiban AMDAL akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.


Kenny Purba