UUPA menyebut bahwa hak sewa adalah hak pakai yang mempunyai sifat-sifat khusus, sehingga diberi pengaturan secara tersendiri (Penj. Pasal 44 UUPA).

Lihat Juga  Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah Serta Jangka Waktu Pengajuan Keberatan Bagi Pemegang Sertifikat