UUPA menyebut bahwa hak sewa adalah hak pakai yang mempunyai sifat-sifat khusus, sehingga diberi pengaturan secara tersendiri (Penj. Pasal 44 UUPA).

Lihat Juga  Aspek Hukum Perizinan yang Diperlukan Pengembang Rumah Susun.