UUPA menyebut bahwa hak sewa adalah hak pakai yang mempunyai sifat-sifat khusus, sehingga diberi pengaturan secara tersendiri (Penj. Pasal 44 UUPA).
Apr 2, 2018 | Hak Atas Tanah, Hukum Real Estat, Ilmu Harian, Real Estat
UUPA menyebut bahwa hak sewa adalah hak pakai yang mempunyai sifat-sifat khusus, sehingga diberi pengaturan secara tersendiri (Penj. Pasal 44 UUPA).
Hukum Properti By Leks&Co
HUKUMPROPERTI.Com didirikan oleh Eddy M. Leks tidak lama setelah ia mendirikan Leks&Co, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokat/konsultan hukum yang memahami industri real estat. Ia-lah yang mengelola laman ini dibantu oleh timnya. Artikel-artikel, multimedia dan bahan-bahan yang ditampilkan di dalam laman ini adalah kontribusi dari tim yang bekerja di Leks&Co. Kami berharap agar laman ini bermanfaat bagi masyarakat sebagai sumber informasi hukum properti Indonesia.