Dalam rangka meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, pemerintah menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“UU LP2B”), sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional1. Perlindungan LP2B ini, bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta mewujudkan revitalisasi pertanian2. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU LP2B, lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.

Lantas bagaimana dengan lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B akan tetapi malah terkena track proyek jalan tol? Apakah keberadaan proyek tersebut  justru

melanggar UU LP2B? Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional, hal ini dikecualikan3. Akan tetapi, hal tersebut tentu harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti:

  1. Dilakukan kajian kelayakan strategis;
  2. Disusun rencana alih fungsi lahan;
  3. Dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
  4. Disediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.

Proyek pembangunan jalan tol sendiri termasuk dalam kelompok Proyek Strategis Nasional yang merupakan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah4. Sehingga dapat disimpulkan bahwa track jalan tol yang menggunakan LP2B sah dilakukan dan tidak melanggar ketentuan undang-undang.

Lihat Juga  Penyesuaian Hukum Perdata dari SEMA Nomor 10 Tahun 2020

Jika pengalihan fungsi LP2B dilarang, bagaimana dengan sebaliknya? Apakah lahan yang tidak berstatus LP2B dapat di ekstensifikasi menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan?

Mengenai pengalihan fungsi lahan non-LP2B menjadi LP2B akan diutamakan untuk dilakukan terhadap Tanah Terlantar serta tanah bekas kawasan hutan yang belum diberikan hak atas tanah5. Tanah Terlantar yang dapat dialihfungsikan menjadi LP2B apabila tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan seperti yang seharusnya. Hal tersebut juga berlaku pada Tanah Terlantar yang selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan6.

Sedangkan tanah bekas kawasan hutan yang dapat dialihfungsikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah, apabila tanah tersebut telah diberikan dasar penguasaan atas tanah, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang dan tidak ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah atau tanah tersebut selama 1 (satu) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang7.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan lahan yang dilindungi oleh negara dan dilarang untuk dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum dan Proyek Strategis Negara. 

Agita Asmara Pratama Putri

Sources

  1. Pasal 1 ayat (3) UU LP2B
  2. Pasal 3 UU LP2B
  3. Pasal 124 ayat (1) UU Cipta Kerja
  4. Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 109 Tahun 2020
  5. Pasal 29 ayat (3) UU LP2B
  6. Pasal 29 ayat (4) UU LP2B
  7. Pasal 29 ayat (5) UU LP2B